Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya menjaga keberadaan lahan pertanian yang ada di daerahnya melalui pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berbasis spasial untuk menjaga produktivitas pertanian.
"Untuk mendukung kebutuhan peningkatan produksi komoditas pertanian di Lampung, tentu memerlukan lahan pertanian yang luas oleh karena itu harus dipertahankan jangan sampai beralih fungsi," ujar Kabid Parasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tubagus M Rifki di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan saat ini tercatat luas baku sawah di Provinsi Lampung seluas 361.699 hektare meningkat dari sebelumnya di 2013 dimana luas baku sawah hanya 268.336 hektare.
"Guna mempertahankan lahan pertanian ini, telah dilakukan pemetaan berbasis spasial terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan pada 2024-2025 ini akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang perlindungan LP2B karena sekarang sudah menggunakan pemetaan berbasis spasial," katanya.
Dengan pemetaan berbasis spasial maka lahan pertanian yang masuk dalam LP2B dapat terinci dengan jelas, dan saat ini di Provinsi Lampung daerah dengan luas baku sawah terluas ada di Kabupaten Lampung Tengah dengan luasan mencapai 79 ribu hektare, dengan Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah yang menerapkan LP2B jauh lebih maju.
"Di Lampung Selatan peta spasial LP2B sudah dimasukkan di peta perizinan. Jadi ketika ada investor mau menggunakan lahan pertanian untuk di alih fungsi akan tertolak secara otomatis dan dianjurkan untuk menggunakan kawasan lain di luar lahan pertanian," ucap dia.
Menurut dia, di Provinsi Lampung semua kabupaten telah menerapkan LP2B berbasis peta spasial di wilayahnya masing-masing untuk mempertahankan lahan pertanian tetap terjaga untuk menjaga produksi pertanian.
"Kalau memang harus beralih fungsi menjadi lahan permukiman ataupun industri, setiap kabupaten harus menyiapkan penggantinya melalui cetak sawah baru, ekstensifikasi, ataupun penambahan areal," tambahnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung pada 2019 lalu telah merevisi Revisi Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan tahun 2029.
Dan dalam revisi Peraturan Daerah RTRW tersebut telah menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan seluas 369.549 hektare, sedangkan luas LP2B yang ditetapkan ada seluas 327.835 hektare.
Baca juga: Realisasi KUR pertanian Lampung capai Rp4,3 triliun di 2023Baca juga: Dinas PMD Lampung sebut BUMDes siap jadi penyalur pupuk di desa
Baca juga: Bulog Lampung serap 300 ton gabah komersil petani untuk beras premium