Bandarlampung (ANTARA) - KPU Kota Bandarlampung mengatakan bahwa honorarium adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
"Kami menetapkan honorarium PPK dan PPS di Bandarlampung berdasarkan satuan biaya masukan lainnya dari KPU RI,” ujar Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandarlampung, Hamami, di Bandarlampung Jumat.
Keputusan KPU RI itu mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
"Honorarium untuk Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan, anggota Rp2.200.000 per bulan, sekretaris Rp1.850.000 per bulan, pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.300.000 per bulan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, honorarium Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan, anggota Rp1.300.000 per bulan, sekretaris Rp1.150.000 per bulan dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.050.000 per bulan. Lalu, honorarium KPPS untuk ketua berjumlah Rp900.000 per bulan, anggota Rp850.000 per bulan dan pengamanan TPS/satlinmas Rp650.000 per bulan.
"KPU Kota Bandarlampung telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi calon anggota PPK dan PPS di Pilkada Bandarlampung 2024. Pendaftaran calon anggota PPK sudah dibuka sejak 23-29 April 2024. Sedangkan penerimaan pendaftar calon anggota PPS akan dimulai pada 2-8 Mei 2024,” kata Hamami.
Dia mengatakan bahwa proses pendaftaran adhoc dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc SIAKBA KPU. Namun, hardcopy pendaftar harus diserahkan langsung oleh calon anggota PPK dan PPS ke Sekretariat KPU Kota Bandarlampung.
"Rekrutmen badan adhoc Pilkada Bandarlampung 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka, sehingga diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi di dalamnya. Kami juga berharap warga iku berikan tanggapan terhadap calon anggota PPK dan PPS sebagai bahan evaluasi untuk menyeleksi penyelenggara adhoc yang berintegritas,” kata dia.
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Kami menetapkan honorarium PPK dan PPS di Bandarlampung berdasarkan satuan biaya masukan lainnya dari KPU RI