Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika terdapat kasus judi online

id Lampung Selatan ,Polres Lamsel ,Judi Online

Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika terdapat kasus judi online

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepala kepolisian Resor Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus judi online atau daring di wilayah tersebut.

Ia mengatakan, pihak Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan upaya untuk memberantas maraknya kasus judi online.

"Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar sesuai dengan pasal 45 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016," kata Kapolres di Kalianda, Rabu.

Menurutnya, permainan judi online dapat memberikan rasa kecanduan bagi pemain apabila dilakukan secara terus menerus.

"Bahaya judi online ini banyak sekali yang pertama kecanduan terhadap judi online, kondisi keuangan diri dan keluarga semakin terpuruk, rusaknya hubungan keluarga dan orang lain serta hancurnya masa depan anak," katanya.

Ia menjelaskan, perkembangan praktik judi daring tersebut makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil.

Ia juga mengatakan kebanyakan korban adalah rakyat kalangan bawah, mulai dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa. Hidup mereka hancur karena jeratan judi tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis (18/4) pemerintah pusat telah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.

"Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa satuan tugas terpadu yang dibesut oleh pemerintah pusat untuk memberantas judi daring bakal menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.

"Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," ujar dia.

Budi mengatakan Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika ada kasus judi online