Koalisi Lembaga Pers Lampung sampaikan pendapat hukum ke polisi

id Bandarlampung,LBH Pers,Jurnals

Koalisi Lembaga Pers Lampung sampaikan pendapat hukum ke polisi

Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, saat menyampaikan pendapat hukum ke aparat kepolisian terkait peristiwa pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis saat meliput di BPN Bandarlampung kepada Polresta Bandarlampung. Jumat, (28/1/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami akan terus mendorong agar ada penegakan hukum yang jelas pasti dan berkeadilan buang jelas terhadap korban tapi untuk kawan-kawan semua insan pers, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Koalisi Lembaga Pers Lampung yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Bandarlampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Pewarta Foto Indonesia, dan Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Lampung, menyampaikan pendapat hukum ke aparat kepolisian terkait peristiwa pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis saat meliput di BPN Bandarlampung.

"Hari ini kita memasukan surat dorongan penegakan hukum dan legal opinion (pendapat hukum) terhadap kasus dua kawan kita di BPN Bandarlampung," kata Perwakilan Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, dari LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan kedatangan bersama teman-teman pers ke Polresta Bandarlampung selain menyampaikan pendapat hukum juga untuk memberi dorongan kepada pihak kepolisian agar kasus ini mendapatkan penegakan hukum yang jelas.

"Kami akan terus mendorong agar ada penegakan hukum yang jelas pasti dan berkeadilan buang jelas terhadap korban tapi untuk kawan-kawan semua insan pers," katanya.

Menurutnya pula kasus ini merupakan momentum apakah benar Undang-Undang Pers itu ada dan berlaku di Lampung.

"Nah kami percaya kepolisian mendukung kebebasan pers. Sebab seperti yang diketahui bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi, yang salah satu tujuannya memihak publik atas informasi. Jadi kami menginginkan kasus kekerasan jurnalis diusut tuntas agar menjadi preseden yang baik," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk bekerja profesional dalam melaksanakan tugas.

"Saya tegaskan kami polisi akan bersikap profesional. Yakinlah bahwa kami pasti akan selalu berpegang teguh 'tegakkanlah keadilan walaupun langit runtuh'," ujarnya.

Sebelumnya, dua wartawan dari Lampung Post dan Lampung TV mendapatkan tindakan tidak menyenangkan oleh saat meliput sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandarlampung oleh oknum satpam di kantor setempat.