Praktisi hukum LBH Nasional tanggapi penganiayaan dua dokter di Lampung

id Praktisi hukum, penganiayaan dokter, dokter dianiaya pasien

Praktisi hukum LBH Nasional tanggapi penganiayaan dua dokter di Lampung

Praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Dr. Sopian Sitepu, SH., M.H., M.Kn. (Antaralampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Dr. Sopian Sitepu, SH., M.H., M.Kn. menanggapi adanya penganiayaan oleh pasien terhadap dua dokter internship atau magang di Lampung Barat.

Menurut dia, adanya dugaan penganiayaan terhadap dua dokter di Provinsi Lampung tersebut kuat dugaan didorong oleh faktor keinginan atau desakan pasien untuk segera sembuh atas obat yang telah diberikan dokter.

"Kami prihatin bahwa masih ada dokter kita yang mengalami korban kekerasan oleh pasien. Itu sangat memprihatinkan sekali," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan dalam persoalan tersebut, dokter tidak dapat dituntut untuk jaminan kesembuhan pasien. Menurut dia, tanggungjawab dokter terhadap pasien adalah bersifat medical liability atau pertanggungjawaban medis.

"Artinya hal ini karena perikatan antara dokter dan pasien adalah suatu perikatan ikhtiar atau upaya semaksimal mungkin dalam bentuk penyembuhan, tetapi bukan perikatan hasil atau dijamin sembuh. Sehingga dokter tidak dapat dituntut atau digugat oleh pasien dengan tuntutan kesembuhan dan dalam praktiknya dokter memiliki hak-hak yang diatur dalam undang-undang," kata dia.

Ia menambahkan hak dokter tersebut di antaranya diatur  dalam UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 50, 51 disebutkan dokter atau dokter gigi berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas, memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien.

"Kemudian memberikan pelayanan medis sesuai SOP, merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan  atau pengobatan, serta merahasiakan sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan setelah pasien itu meninggal dunia," katanya.

Menurut dia, untuk hak pasien sendiri, apabila dalam penanganan medis seorang pasien mendapatkan layanan yang kurang memuaskan atau malpraktik maka diatur dalam Pasal 32 huruf q dan r UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit bahwa seorang pasien berhak menggugat atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai dan baik.

"Jika pasien mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan bisa menyampaikan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya. (Adv)