Kanwil Kemenkumham dalami warga binaan kendalikan ganja ke Cianjur

id Lapas rajabasa, kemenkumham lampung, polres cianjur, napi lapas rajabas kendalikan ganja

Kanwil Kemenkumham dalami warga binaan kendalikan ganja ke Cianjur

Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Ida Asep Somara. (Antaralampung/Damiri)

Jika memang ada kita persilakan untuk diproses. Yang jelas kita terus pantau dan perketat, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Ida Asep Somara mengatakan, pihaknya akan mendalami dan menelusuri apakah ada warga binaan di Lampung yang mengendalikan pengiriman narkotika jenis ganja ke Cianjur, Jawa Barat.

"Kami masih dalami dan telusuri apakah memang ada orangnya di Lampung ini," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan pihaknya juga akan melakukan koordinasi bersama Polres Cianjur untuk mengungkap adanya warga binaan di Lampung yang mengendalikan pengiriman ganja tersebut.

Baca juga: Kalapas Rajabasa dan Polres Cianjur koordinasi ungkap warga binaan yang diduga kendalikan narkotika

"Jika memang ada kita persilakan untuk diproses. Yang jelas kita terus pantau dan perketat," kata dia.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Cianjur menangkap Fahmi Rivaldi (21) di Kampung Babakan, RT04/05 Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak tiga kilogram 

Polres Cianjur menyebutkan pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi yang diduga dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Rajabasa, Lampung.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham-Bupati Tulang Bawang Barat bahas pembangunan Lapas

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali mengedarkan ganja di Cianjur hingga wilayah Jabodetabek. Total ganja yang diterima pelaku sebanyak 15 kilogram, namun seberat delapan kilogram telah diedarkan ke Bekasi, dua kilogram ke Sukabumi dan 1,5 kilogram lainnya telah dijual di Cianjur.

Atas penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kos milik tersangka.