Lapas Rajabasa usulkan remisi terhadap 849 warga binaan

id Lapas rajabasa, remisi idul fitri, remisi napi lapas rajabasa

Lapas Rajabasa usulkan remisi terhadap 849 warga binaan

Ilustrasi - Warga binaan di Lapas Rajabasa. (ANTARA/Damiri)

Untuk tahun ini kita telah mengusulkan sebanyak 849 warga binaan dari total warga binaan sebanyak 966 orang
Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung mengusulkan sebanyak 849 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.

"Mereka yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat, berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun ini kita telah mengusulkan sebanyak 849 warga binaan dari total warga binaan sebanyak 966 orang," kata Kalapas Kelas IA Bandarlampung, Saiful Sahri di Bandarlampung, Jumat.

Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi diantaranya 354 orang dari perkara tindak pidana umum, 479 dari narkotika, 15 dari korupsi, dan 1 dari terorisme. Besaran remisi yang didapat, lanjut dia, mulai dari 15 hari sebanyak 10 orang, 1 bulan sebanyak 449 orang, 1 bulan dan 15 hari sebanyak 257 orang, dan 2 bulan sebanyak 133 orang.

"Remisi ini diberikan mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, perilaku selama di lingkungan lapas, beragama Islam, dan menjalani masa hukuman minimal enam bulan," kata dia.

Ia menambahkan pemberian remisi tersebut dasarnya menjadi hak setiap warga binaan. Karena itu, menurut dia, setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat.

"Jadi tidak ada pengecualian. Warga binaan dari semua perkara asal memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Kalau belum memenuhi syarat ya tidak diusulkan mendapatkan remisi," katanya.

Baca juga: Kalapas Rajabasa minta seluruh pegawai tingkatkan sistem pelayanan pemasyarakatan

Baca juga: Lapas Kelas IIA Metro usulkan 393 warga binaan terima remisi Idul Fitri

Baca juga: Dua warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung terima remisi Hari Raya Nyepi