Polri dan TNI kerahkan 83.566 personel untuk kawal pendistribusian vaksin COVID-19

id vaksin,operasi aman nusa ii,covid 19

Polri dan TNI kerahkan 83.566 personel untuk kawal pendistribusian vaksin COVID-19

Sejumlah kendaraan taktis (rantis) Polda Kalbar mengawal truk bermuatan vaksin COVID-19 Sinovac setibanya di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (5/1/2021). . ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa. (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)

Jakarta (ANTARA) - Polri mengerahkan sebanyak 83.566 personel untuk mengawal perjalanan vaksin COVID-19 setibanya vaksin di Tanah Air menuju ke Biofarma serta pengiriman ke berbagai provinsi, kabupaten dan kota.

Pengawalan tersebut dilakukan Polri bersama TNI yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II.

Polri bersama instansi terkait melakukan pengamanan sejak vaksin tersebut datang di Bandara Soekarno-Hatta kemudian bergerak ke Biofarma yang selanjutnya akan dikirim ke berbagai provinsi, lalu didistribusikan ke tingkat kabupaten dan kota, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

"Hingga titik pelaksanaan vaksin, Polri tetap melaksanakan pengamanan bersama dengan TNI. Kami berharap program tersebut dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman," katanya.

Operasi Aman Nusa II merupakan operasi Polri dalam penanganan COVID-19 yang antara lain meliputi kegiatan Operasi Yustisi dan pengamanan program nasional yaitu Program Vaksinasi Nasional.

Sementara Operasi Yustisi dilaksanakan untuk menggugah kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Karena kedisiplinan inilah yang dapat membentengi masyarakat untuk tidak tertular atau tidak menularkan COVID-19," ujar Rusdi.

Polri mencatat hingga saat ini Operasi Yustisi telah memasuki hari ke-113 dengan jumlah teguran lisan sebanyak 24.029.826 teguran, teguran tertulis sebanyak 3.673.652 teguran, kurungan sebanyak 9 kasus, denda uang yang telah terkumpul sebanyak Rp7.858.205.440, penutupan usaha sebanyak 2.625 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 2.928.742 tindakan.