Bandarlampung (ANTARA) - Shrimp Club Indonesia (SCI) Bengkulu menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan petambak udang karena tidak bersalah melakukan tindak pidana.
Perkara Ade Feriwan bin Syafrie Syarief (35 tahun), petambak udang di Desa Bakal Makmur, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dibebaskan Mahkamah Agung (MA).
Melalui putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP Nomor 2620 K/Pid.Sus 2020 tertanggal 13 Oktober 2020, MA menyatakan petambak tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan untuk itu MA memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
"Perkara Ade ini harus diambil hikmahnya bagi petambak lainnya di daerah ini," kata Ketua SCI Bengkulu Soeleman, Senin.
Ia mengatakan bahwa pihak-pihak terkait tidak lagi seenaknya main sidak dan main periksa terhadap petambak perorangan yang luasnya juga di bawah 5 hektare.
Selain itu, bagi petambak yang ingin membuka tambak juga harus lebih berhati-hati dan melengkapi semua perizinan sebelum memulai usaha budi daya udang.
"Jadi, perkara ini memberi banyak hikmah," kata Soeleman, yang memiliki tambak udang di Lampung dan Bengkulu itu.
Ia juga mengatakan bahwa potensi budi daya udang, terutama di kawasan pesisir, cukup menjanjikan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat maupun pemerintah daerah setempat.
Produksi udang saat ini, lanjut dia, cukup bagus mengingat dukungan untuk budi daya, seperti logistik , obat-obatan, pakan, dan transportasi distribusi udang dari daerah satu ke daerah lainnya lancar.
"Permasalahan hanya pada penyakit. Namun, lambat laun sudah mulai dapat teratasi, " kata Soeleman yang juga anggota SCI Lampung itu.
Oleh karena itu,d ia mengharapkan kasus tindak pidana yang menimpa petambak udang itu tak terjadi lagi.
Sebelumnya, akhir Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu memvonis petambak tersebut dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Atas putusan PT tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Bintuhan mengajukan kasasi ke MA.
Pasalnya, pada sidang di PN Bintuhan, Kabupaten Kaur, Rabu (18-12-2019), Ade divonis majelis hakim PN Bintuhan 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan budi daya udang tanpa mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP) dan diperintahkan untuk langsung ditahan.
Berita Terkait
Penanganan kasus tambak Karimun Jawa harus kedepankan kearifan
Selasa, 30 April 2024 9:31 Wib
Proyek percontohan tambak udang tradisional plus
Jumat, 26 April 2024 11:35 Wib
Jepara kota kelahiran udang yang terlupakan
Jumat, 26 April 2024 11:22 Wib
Kasus Karimun Jawa jatuhkan citra produk ekspor udang Indonesia
Jumat, 19 April 2024 15:25 Wib
Budi daya udang jadi penopang ekonomi warga
Minggu, 14 April 2024 12:51 Wib
Ahli pertanian sebut udang air tawar Lampung dukung budidaya berkelanjutan
Rabu, 5 Juli 2023 19:47 Wib
Pemprov Lampung kembangkan budidaya udang vaname air tawar
Rabu, 5 Juli 2023 16:07 Wib
Pemkab Pesisir Barat akan tutup perusahaan tambak udang CV Johan Farm karena berlokasi di zona wisata
Kamis, 16 Februari 2023 13:54 Wib