Shrimp Club Indonesia (SCI) sambut baik putusan MA bebaskan petambak udang

id petambak udang, shrimp club indonesia,kasus udang

Shrimp Club Indonesia (SCI) sambut baik putusan MA bebaskan petambak udang

Ilustrasi - Petambak udang. ANTARA/HO

Bandarlampung (ANTARA) - Shrimp Club Indonesia (SCI) Bengkulu menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan petambak udang karena tidak bersalah melakukan tindak pidana.

Perkara Ade Feriwan bin Syafrie Syarief (35 tahun), petambak udang di Desa Bakal Makmur, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dibebaskan Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP Nomor 2620 K/Pid.Sus 2020 tertanggal 13 Oktober 2020, MA menyatakan petambak tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan untuk itu MA memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.

"Perkara Ade ini harus diambil hikmahnya bagi petambak lainnya di daerah ini," kata Ketua SCI Bengkulu Soeleman, Senin.

Ia mengatakan bahwa pihak-pihak terkait tidak lagi seenaknya main sidak dan main periksa terhadap petambak perorangan yang luasnya juga di bawah 5 hektare.

Selain itu, bagi petambak yang ingin membuka tambak juga harus lebih berhati-hati dan melengkapi semua perizinan sebelum memulai usaha budi daya udang.

"Jadi, perkara ini memberi banyak hikmah," kata Soeleman, yang memiliki tambak udang di Lampung dan Bengkulu itu.

Ia juga mengatakan bahwa potensi budi daya udang, terutama di kawasan pesisir, cukup menjanjikan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat maupun pemerintah daerah setempat.

Produksi udang saat ini, lanjut dia, cukup bagus mengingat dukungan untuk budi daya, seperti logistik , obat-obatan, pakan, dan transportasi distribusi udang dari daerah satu ke daerah lainnya lancar.

"Permasalahan hanya pada penyakit. Namun, lambat laun sudah mulai dapat teratasi, " kata Soeleman yang juga anggota SCI Lampung itu.

Oleh karena itu,d ia mengharapkan kasus tindak pidana yang menimpa petambak udang itu tak terjadi lagi.

Sebelumnya, akhir Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu memvonis petambak tersebut dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Atas putusan PT tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Bintuhan mengajukan kasasi ke MA.

Pasalnya, pada sidang di PN Bintuhan, Kabupaten Kaur, Rabu (18-12-2019), Ade divonis majelis hakim PN Bintuhan 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan budi daya udang tanpa mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP) dan diperintahkan untuk langsung ditahan.