Disdikbud segera terapkan muatan lokal anti korupsi di sekolah

id Anti Korupsi,Pendidikan,pendidikan antikorupsi

Disdikbud segera terapkan muatan lokal anti korupsi di sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpkar, saat dimintai keterangan, Selasa. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pelajaran pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal itu wajib siap masuk ke sekolah-sekolah
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung segera menerapkan muatan lokal (mulok) antikorupsi di sekolah pada tahun ajaran 2020-2021 pada semester kedua.

"Pelajaran pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal itu wajib siap masuk ke sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Lampung," kata Kadisdikbud Lampung Sulpakar, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut telah dituangkan dalam rakor bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Baca juga: Mahasiswa baru UMK dapat pendidikan antikorupsi dari KPK


Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah dianjurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sejak dini.

Dia pun meyakini bahwa pendidikan antikorupsi ini tidak akan menyimpang dari kurikulum yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Karena ini bukan mata pelajaran wajib nasional, maka ini tidak akan menyimpang dengan kurikulum sebelumnya. Sedangkan untuk penilaiannya akan ditentukan oleh daerah," katanya lagi.

Guru pengajar, lanjut dia, akan disesuaikan dengan tenaga pendidik yang mempunyai wawasan kebangsaan, seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) dan Agama. 

Sulpakar pun mengatakan bahwa Pemprov Lampung nantinya melalui Dinas Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) memberikan diklat kepada guru penggerak antikorupsi.

"Jadi ini akan dilakukan secara bertahap di sekolah-sekolah dan jika satuan pendidikan di kabupaten/kota, juga sepakat untuk menerapkan pendidikan antikorupsi pada jenjang SD dan SMP nanti akan disesuaikan bobot mata pelajarannya di jenjang pendidikan tersebut," ujarnya pula.

Ia pun mengatakan bahwa selama dua pekan ke depan kabupaten/kota dipersilakan untuk mempelajari kerangka dasar dari kurikulum yang sudah disusun untuk dijadikan sebagai referensi dan menyelaraskannya.

"Sehingga ke depan tidak ada perbedaan kurikulum antara daerah satu dengan lainnya. Kita pun Provinsi Lampung dapat menjadi penggagas dalam mata pelajaran pendidikan antikorupsi ini," kata dia pula.
Baca juga: Pemprov Gorontalo menyiapkan Pergub Pendidikan Antikorupsi
Baca juga: Kata Mendikbud Pendidikan Antikorupsi Melalui Permainan Peran