Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku aksi tawuran antar-remaja dari kelompok geng motor di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku tawuran antar-remaja di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, yang berujung dua orang menjadi korban pembacokan mengalami luka berat, pada Kamis (25/7)," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Sabtu.
Akibat dari ulah para pemuda tersebut, kata Yusriandi, kedua korban berinisial RAP warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni dan MB warga Desa Kunjir mengalami luka serius dan dilakukan perawan di Rumah Sakit Bob Bazar, sedangkan RAP dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Ia menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa sepuluh orang saksi dan akhirnya mengerucut menetapkan dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur.
"DAR berperan membacok korban MB dan AAP membawa celurit saat terjadinya penganiayaan," katanya.
Menurut dia, pihak kepolisian juga telah mengamankan tiga buah senjata tajam, di antaranya satu samurai dan dua celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korbannya.
Peristiwa penganiayaan itu, menurut Yusriandi, dilakukan sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Pesisir Desa Kunjir dengan cara awalnya korban dan teman-temannya dari Desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni menggunakan sembilan unit sepeda motor.
"Mereka sudah membuat janji lewat media sosial Instagram (IG) Warbel (Warga Pengkolan) untuk melakukan tawuran dengan para pemuda Desa Kunjir, yang dijanjikan di jembatan perbatasan antara Desa Totohargo Pancuran," ujar dia.
Namun dari pihak Kunjir tidak datang, kemudian dari pihak kelompok pemuda Totoharjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekira 10 unit kendaraan.
"Sesampainya di Desa Kunjir, DAR, RAP dan KA yang berboncengan tiga melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir dan akan dihadang. Saat mereka mau dihadang, DAR membacok salah satu pemuda Desa Kunjir," ujarnya.
Setelah melukai warga Kunjir motor yang dikendarai DAR dan rekannya terjatuh, rekan DAR yakni RAP yang berlari ke arah pantai pinggir laut Desa Kunjir menjadi korban penganiayaan, sehingga menyebabkan luka bacok di sekujur tubuh, kemudian ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk menjalani perawatan secara serius.
Kapolres mengatakan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.