Jakarta (ANTARA) - Dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Adapun Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, sedangkan Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Keduanya terbukti terlibat melakukan pemerasan bersama SYL.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Rianto menuturkan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim merasa putusan yang diberikan sudah memenuhi rasa keadilan," tuturnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
Dalam kasus tersebut, Kasdi dan Hatta bersama SYL terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Adapun kedua anak buah SYL itu merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Berita Terkait
Pemkab dan Kementan RI lakukan panen raya padi di Suoh Lampung Barat
Kamis, 26 September 2024 21:15 Wib
Wamentan sebut sektor perkebunan penyumbang besar PPDB
Minggu, 15 September 2024 21:17 Wib
SYL divonis 10 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2024 13:22 Wib
Jokowi tinjau penyaluran bantuan pompa air di Lampung Selatan
Kamis, 11 Juli 2024 12:30 Wib
Kementan berikan bantuan penunjang pertanian kepada TNI AL di Lampung
Rabu, 10 Juli 2024 19:03 Wib
SYL akui beri uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri
Senin, 24 Juni 2024 20:55 Wib
Airlangga tak terima surat permohonan saksi meringankan SYL
Senin, 10 Juni 2024 10:46 Wib
Travel sebut SYL menunggak biaya dinas ke Spanyol Rp1 miliar
Kamis, 6 Juni 2024 5:19 Wib