Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, mencatat delapan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di enam perusahaan di kota ini pada 2024.
"Rata-rata bekerja di bidang perhotelan, pendidikan atau lembaga kursus bahasa asing,” kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandarlampung M Kabul, di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Bandarlampung tersebut berasal dari negara Filipina, Amerika Serikat, dan China.
"Terkait penempatan tenaga kerja asing ini diatur oleh kementerian. Jadi, kami tidak bisa menargetkan banyaknya tenaga kerja asing yang akan masuk ke Bandarlampung,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di suatu daerah termasuk di Bandarlampung wajib membayar retribusi ke daerah di mana mereka beraktivitas.
"Ya, ada retribusinya. Tahun pertama mereka membayarnya ke kementerian, kemudian tahun berikutnya hingga tahun keempat retribusinnya masuk ke daerah di mana mereka bekerja," kata dia.
Dia menyebutkan besaran retribusi yang harus dibayar oleh TKA yakni 100 dolar AS per bulan dalam satu jabatan di mana mereka bekerja.
"Rata-rata tenaga kerja asing memiliki dua jabatan dalam satu perusahaan sehingga membayar 200 dolar AS setiap bulannya," kata dia.
Berita Terkait
Kota Bandarlampung raih empat penghargaan dalam APPI 2024 Kemenparekraf
Selasa, 10 September 2024 17:22 Wib
Pemkot Bandarlampung jemput bola untuk perbaiki data di wilayah pemekaran
Selasa, 20 Agustus 2024 20:00 Wib
Pengadilan Agama Tanjungkarang terima 955 laporan perceraian hingga Juni 2024
Jumat, 5 Juli 2024 13:32 Wib
Polresta bersihkan Pantai Sukaraja sambut HUT Bhayangkara
Jumat, 21 Juni 2024 14:17 Wib
Kemenag Lampung: 25 orang calhaj batal tunda keberangkatan musim haji 2024
Sabtu, 8 Juni 2024 10:38 Wib
Skate Club Lampung raih belasan medali di Kejurnas Sepatu Roda
Rabu, 8 Mei 2024 10:55 Wib
Rektor Itera pastikan pelaksanaan UTBK-SNBT lancar
Selasa, 30 April 2024 15:44 Wib
Disdukcapil Bandarlampung sebut tak ada larangan KTP- el di fotocopy
Kamis, 4 Januari 2024 16:28 Wib