Staf ahli sebut Pemkab Lamsel dukung pemekaran daerah otonomi Bandarlampung

id lampung, lamsel, lampun selatan

Staf ahli sebut Pemkab Lamsel dukung pemekaran daerah otonomi Bandarlampung

Soal Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung, anton carmana: pemerintah daerah mendukung (ANTARA/HO-Pemkab Lamsel)

Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,

Bandarlampung (ANTARA) - Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Anton Carmana mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendukung terbentuknya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandarlampung.

"Intinya pemerintah daerah mendukung, kami hadir di sini untuk mendukung," ujar Anton Carmana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga dihadiri Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis (25/7).

Menurut dia, usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.

Pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandarlampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten.

"Jadi memang dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD. Yang saya tekankan di sini, persetujuan itu tidak bisa berdiri sendiri, namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna," katanya.

"Nah itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa, diusulkan ke pemerintah provinsi untuk disetujui oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, baru disampaikan ke pusat," tambah Anton Carmana.

Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung. Bahkan, sedari awal Pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.

"Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan," kata Anton Carmana.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Setiawansyah mengatakan bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setiawansyah menyebut, selain UU Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

"Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada tiga syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan," kata Setiawansyah.

Namun, berdasarkan koordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, menurut dia, belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung.

Padahal, lanjut dia, usulan dari panitia ke Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkab Lampung Selatan.

"Sehingga memang tidak bisa diusulkan. Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD," ujarnya,

Lebih lanjut, menurut dia, setelah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama, maka selanjutnya bupati akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.

"Kemudian hasil kajian daerah. Lalu, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota," kata Setiawansyah.

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dualisme di TPPD, yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.

Adapun pemekaran DOB tersebut mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.