Sumsel bentuk satgas pencegahan pengeboran minyak secara ilegal

id sumsel,palembang,satgas illegal drilling,illegal drilling,pemprov sumsel

Sumsel bentuk satgas pencegahan pengeboran minyak secara ilegal

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rachmad A Wibowo saat diwawancarai di Palembang, Senin (22/7/2024). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rachmad A Wibowo mengatakan bahwa Sumsel segera membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pengeboran minyak secara ilegal guna meminimalkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa sebagai dampak dari kegiatan tersebut.

Rachmad saat diwawancarai di Palembang, Senin, mengatakan sebelumnya pada 21 Juni 2024 ada peristiwa ledakan di lokasi sumur minyak ilegal di Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang mengakibatkan empat orang tewas dan Polda Sumsel telah menyegel lokasi tersebut.

Namun, pada Minggu (21/7), ada sekelompok masyarakat membuka kembali pipa minyak di lokasi tersebut dan terjadi ledakan lagi dan menyebabkan satu orang tewas sehingga total korban tewas menjadi lima orang.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama dengan semua pihak pemangku pemangku kepentingan melakukan persiapan pembentukan satgas pada Rabu (24/7), dengan mengundang pihak-pihak terkait. Satgas yang dibentuk berasal dari Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sumsel, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya.

"Satgas yang dibentuk ini untuk pencegahan terjadinya illegal drilling  mulai dari hulu sampai hilirnya," katanya.

Sembari pembentukan satgas, katanya, Polda Sumsel juga akan melakukan penyelidikan terhadap pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) itu untuk pengungkapan hingga hilirnya, dengan membentuk tim untuk menyelidiki pihak yang diuntungkan dari hasil kegiatan tersebut.

Kemudian, penyebab maraknya aktivitas pengeboran ilegal itu disebabkan adanya permintaan dengan harga yang tinggi sehingga membuat masyarakat melakukan kegiatan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Selain itu, untuk penanganan dan operasi pengeboran ilegal membutuhkan biaya besar. Sedangkan, personel yang ada tidak mencukupi untuk melakukan penindakan.

"Terkait dengan rencana legalisasi sumur-sumur minyak ilegal juga jauh sekali dari harapan. Lingkungan hidup tidak terawat, lingkungan rusak. Seperti di insiden di Sungai Dawas, berdasarkan pantauan kami dampak dari illegal drilling itu sangat merusak lingkungan, lumpurnya sampai ke lutut, namun lumpur itu bukan air tapi minyak," kata Rachmad.

Pj Gubenrur Sumsel Elen Setiadi menambahkan ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Kapolda Sumsel. Salah satunya soal kondisi terkini di Muba dan soal pengeboran minyak secara ilegal.
 
"Secara teknis kami akan membahas hal ini dengan pihak-pihak terkait. Ada juga usulan-usulan teknis dan nantinya akan mengundang kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.

Kepala Perwkailan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan mengatakan negara dirugikan akibat pengeboran minyak secara ilegal yang terjadi. Namun, pihaknya tidak berbuat namun penanganan lingkungan dilakukan oleh SKK Migas.

Ia menjelaskan jumlah sumur minyak ilegal di Muba sebanyak 7.700 sumur. Namun, jumlah itu yang memiliki titik koordinat, namun yang ditemukan dampak lingkungan di luar dari jumlah yang memiliki titik koordinat tersebut.

"Dampak lingkungannya saya kaget melihatnya, sangat masif rusaknya. Biaya kerugiannya sangat besar. Dalam jangka pendek masyarakat tentu mendapatkan keuntungan, akan tetapi dampaknya kerusakan lingkungan semua masyarakat merasakan," jelasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sumsel segera bentuk satgas pencegahan pengeboran minyak secara ilegal