Pengamat ingatkan pentingnya tutup celah korupsi dalam impor beras
Bandarlampung (ANTARA) - Pengamat Achmad Ismail mengingatkan pentingnya untuk menutup celah potensi kecurangan atau korupsi dalam impor beras agar negara tidak dirugikan.
Menurut dia, evaluasi dalam pengadaan impor beras harus dilakukan agar pelaksanaan impor sesuai tata kelola dan bebas dari kepentingan pihak eksternal maupun internal.
"Dampak kerugian dari fraud lewat alur itu harus segera ditindak lanjuti melalui perbaikan sistem tata kelola dan penegakan hukumnya," kata Achmad dalam pernyataan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan saat ini masih ada celah administrasi dalam pelaksanaan impor tersebut sehingga terjadi kasus biaya denda tambahan akibat peti kemas tertahan di Pelabuhan (demurrage).
Oleh karena itu, praktisi BUMN ini mengharapkan adanya pembenahan terutama dalam transparansi, akuntabilitas serta perbaikan integritas perusahaan agar upaya penyelewengan hukum tidak terjadi lagi.
"Kasus demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya," ujar Ais, sapaan Achmad.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.
Dugaan kerugian demurrage muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan mekanisme lelang impor sudah dilaksanakan secara terbuka dan ketat, yang diawali dengan pengumuman bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras dari luar negeri.
Para peminat lelang tersebut biasanya tercatat mencapai 80-100 importir. Namun, perusahaan yang mengikuti proses lelang lanjutan umumnya hanya mencapai 40-50 perusahaan, seiring dengan seleksi ketat yang telah diterapkan Perum Bulog.
Menurut dia, evaluasi dalam pengadaan impor beras harus dilakukan agar pelaksanaan impor sesuai tata kelola dan bebas dari kepentingan pihak eksternal maupun internal.
"Dampak kerugian dari fraud lewat alur itu harus segera ditindak lanjuti melalui perbaikan sistem tata kelola dan penegakan hukumnya," kata Achmad dalam pernyataan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan saat ini masih ada celah administrasi dalam pelaksanaan impor tersebut sehingga terjadi kasus biaya denda tambahan akibat peti kemas tertahan di Pelabuhan (demurrage).
Oleh karena itu, praktisi BUMN ini mengharapkan adanya pembenahan terutama dalam transparansi, akuntabilitas serta perbaikan integritas perusahaan agar upaya penyelewengan hukum tidak terjadi lagi.
"Kasus demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya," ujar Ais, sapaan Achmad.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.
Dugaan kerugian demurrage muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan mekanisme lelang impor sudah dilaksanakan secara terbuka dan ketat, yang diawali dengan pengumuman bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras dari luar negeri.
Para peminat lelang tersebut biasanya tercatat mencapai 80-100 importir. Namun, perusahaan yang mengikuti proses lelang lanjutan umumnya hanya mencapai 40-50 perusahaan, seiring dengan seleksi ketat yang telah diterapkan Perum Bulog.