Timsel buka pendaftaran calon Komisioner KPU Lampung hingga 2 Agustus

id Lampung,KPU Lampung,Pilkda 2024,Komisioner KPU Lampung

Timsel buka pendaftaran calon Komisioner KPU Lampung hingga 2 Agustus

Anggota Timsel KPU Lampung sedang memberikan keterangan di Bandarlampung, Senin (22/7/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung, Siti Khoiriah mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota KPU Lampung periode 2024-2029 telah dibuka hingga 2 Agustus 2024.
 
"Pendaftaran  calon anggota KPU Lampung berlangsung selama 12 hari, hingga 2 Agustus mendatang," kata katanya di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan tentang informasi soal rekrutmen itu telah dimuat pada Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

“Dokumen persyaratan pendaftaran dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id. Kemudian penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang Jl. Kartini No. 88 Tanjungkarang Pusat," kata dia.

Sementara itu, anggota Timsel Calon Anggota KPU Lampung Achmad Moelyono meminta agar pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Lampung disosialisasikan secara masif sehingga banyak orang yang mendaftar.

"Tentunya kami harap banyak dari masyarakat yang memiliki kompetensi ikut dalam seleksi calon anggota KPU Lampung. Karena kalau sedikit kemungkinan kami akan perpanjang waktunya," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa dalam tahapan seleksi, pihaknya akan seobjektif mungkin menilai para peserta calon KPU Lampung, hingga mendapatkan 14 nama yang direkomendasikan ke KPU RI.

"Ada beberapa tahapan tentunya dalam seleksi ini, seperti adiministrasi, tes CAT (pilihan ganda) dan esai," kata dia.

Adapun sejumlah persyaratan calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029 yakni : warga negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun, setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

Selanjutnya, berdomisili di wilayah Provinsi Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan 2 kali masa jabatan, meliputi telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. Selain itu, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).