Terpidana korupsi dan gratifikasi Dinas PMD pertanyakan kelanjutan kasasi di MA

id Sidang dinas pmd, korupsi dinas pmd, gratifikasi dinas pmd

Terpidana korupsi dan gratifikasi Dinas PMD pertanyakan kelanjutan kasasi di MA

Penasihat hukum terpidana korupsi dan gratifikasi saat mendatangi PN Tanjungkarang terkait berkas kasasi yang belum sampai di Mahkamah Agung. (ANTARA/DAMIRI)

Kasasi kita belum sampai di Mahkamah Agung dan ini sudah kita cek karena waktunya terbatas karena penahanannya hampir habis
Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana korupsi dan gratifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, mempertanyakan berkas kasasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, yang belum sampai di Mahkamah Agung (MA).

Terpidana yang merupakan seorang mantan Kasi PMD di Lampung Utara tersebut mempertanyakan kelanjutan berkas kasasi tersebut melalui penasihat hukumnya, Ginda Ansori Wayka.

"Kasasi kita belum sampai di Mahkamah Agung dan ini sudah kita cek karena waktunya terbatas karena penahanannya hampir habis," kata Ginda di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan PN Tanjungkarang telah mengirimkan berkas tersebut pada 31 Mei 2024. Namun, setelah memeriksa, pihaknya justru menemukan berkas tersebut belum ada di MA.

"Meskipun penahanannya sudah hampir habis tapi yang jelas hukum lebih penting. Walaupun penahanan sudah selesai tapi proses hukum harus diberikan keadilan kepada yang bersangkutan," kata dia.

"Artinya dalam kasasi kita ini, kami berharap dengan putusan nanti, meskipun MA nantinya memutuskan tidak terbukti maka harus ada pemulihan nama baiknya," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas tersebut ke MA sejak 31 Mei 2024 lalu.

Menurut dia, berdasarkan aturan Panitera Mahkamah Agung pada 1 Mei 2024, pengiriman berkas kasasi maupun peninjauan kembali wajib dikirimkan secara elektronik.

"Jadi berdasarkan dokumen yang kami miliki baik di SIPP maupun di surat-surat dokumen elektronik bahwa per tanggal 31 Mei 2024 berkas itu sudah kita kirimkan secara elektronik. Jadi berkas fisiknya itu sudah tidak dikirimkan lagi ke MA, hanya dikirimkan secara elektronik dan berkas fisiknya tetap masih ada di PN Tanjungkarang," katanya.

Dia melanjutkan bukti bahwa berkas elektronik tersebut telah dikirimkan ke MA ditandai dengan nomor surat W9.U1/134/HK.07/V/2024.

"Mengenai belum teregistrasinya permohonan kasasi tersebut itu memang menjadi ranahnya MA. Yang jelas PN Tanjungkarang hanya menerapkan SOP berkas pengiriman secara elektronik yang kemudian disertai dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam sistem informasi pengadilan," katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kasi PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara itu sendiri telah menjadi sorotan Jaksa Agung, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Empat terdakwa perkara gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara dihukum 14 bulan hingga 18 bulan penjara

Baca juga: Jaksa tuntut empat terdakwa perkara proyek Dinas PMD Lampung Utara

Baca juga: Empat terdakwa perkara gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara kompak bacakan pembelaan pribadi