Aparat Polda Sumatera Selatan mengungkapkan motif pelaku menyebarkan video tak senonoh sang kekasih di Palembang, karena cemburu pacarnya berkomunikasi dengan sang mantan pacar.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan petugas berhasil mengamankan MMR pelaku penyebaran video tak senonoh kekasihnya pada Februari 2023 lalu.
"Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tangerang, Banten. Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih dibawah umur dekat dengan mantan pacarnya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," katanya.
"Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tangerang, Banten. Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih dibawah umur dekat dengan mantan pacarnya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," katanya.
Ia menyebutkan polisi berhasil mengamankan alat bukti dan pelaku melakukan kegiatan transmisian konten asusila pada Februari tahun 2023 dengan membuat grup WhatsApp.
Kemudian tersangka memasukkan teman-teman korban sekitar delapan orang, setelah itu tersangka langsung mengirimkan screenshot dari video yang yang tak senonoh, dimana dalam foto dan video tersebut korban tanpa sehelai benangpun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.
Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana Pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih dibawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak-anak merayakan Hari Anak Sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas pengungkapan kasus ini," katanya.
Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus.
Kemudian tersangka memasukkan teman-teman korban sekitar delapan orang, setelah itu tersangka langsung mengirimkan screenshot dari video yang yang tak senonoh, dimana dalam foto dan video tersebut korban tanpa sehelai benangpun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.
Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana Pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih dibawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak-anak merayakan Hari Anak Sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas pengungkapan kasus ini," katanya.
Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus.