Bandarlampung (ANTARA) - KPU Kota Bandarlampung mengatakan bahwa bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, Ike Edwin-Zam Zanariah, melaju ke tahap verifikasi faktual.
Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan, i 54.450 dukungan perbaikan Ike-Zam; sebanyak 45.227 memenuhi syarat (MS).
"Sedangkan 9.173 dukungan mereka tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil ini sudah kita input di sistem informasi pencalonan (silon) dan sudah final," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, pada verifikasi administrasi tersebut ditemukan adanya dukungan dari pasangan calon tersebut yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
"Jadi itu kan yang dukungan yang MS ada 45.277 dari dokumen ini kita menemukan 3.118 dukungan yang tidak terdaftar pada DPT/DP4," kata dia.
Terkait hal ini, Fery mengatakan bahwa KPU sudah meneruskannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung guna meminta pendapat apakah mereka warga Bandarlampung atau bukan.
"Jadi dukungan perbaikan Ike-Zam yang MS sebanyak 45.277 tersebut dikurangi lagi 3.118 dukungan yang belum memenuhi syarat sehingga dukungan perbaikan yang MS mereka saat ini sekitar 42 ribu," jelasnya.
Namun, lanjut dia, jika sampai waktu verifikasi faktual Disdukcapil tidak memberikan tanggapan terkait dukungan yang belum memenuhi syarat atau tidak masuk kedalam DPT, dukungan tersebut akan tetap diverifikasi faktual.
"Jadi 3.118 dukungan yang belum memenuhi syarat itu tetap akan kita verifikasi faktual langsung dengan menanyakannya untuk mencari tahu apakah mereka warga Bandarlampung atau bukan," kata dia.
Kesimpulan sementaranya, kata dia, pasangan Ike-Zam dengan dukungan perbaikan yang lolos verifikasi administrasi, mereka akan lanjut ke tahap verifikasi faktual.
"Jadi pasangan Ike-Zam pada verifikasi faktual tahap pertama sudah memiliki 22.847 dukungan yang terferivikasi sehingga dari 45.277 dukungan perbaikan saat ini minimal mereka dukungan yang harus terverifikasi sebanyak 25.017,"
Sebab, lanjut dia, untuk bisa maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung pasangan perseorangan harus mengantongi syarat dukungan minimal 47.864 yang tersebar di 11 Kecamatan se-Bandarlampung.
Berita Terkait
Dewan Pers: Insan media perlu jaga independensi di momen pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 5:38 Wib
Sekda Lampung sebut visi dan misi calon kepala daerah harus mengacu RPJM
Senin, 29 April 2024 15:46 Wib
Pemprov Bali cairkan seluruh dana pengamanan pilkada sebesar Rp132 miliar
Senin, 29 April 2024 12:35 Wib
Pakar sebut Ahok masih punya keinginan jadi Gubernur Jakarta
Minggu, 28 April 2024 14:31 Wib
KPU Lampung: Peluncuran Pilgub bertujuan sosialisasi tahapan pilkada 2024
Minggu, 28 April 2024 6:59 Wib
DKPP: Penyelenggara pilkada harus berintegritas
Minggu, 28 April 2024 5:37 Wib
Anies: Belum pikirkan rencana maju Pilkada DKI
Sabtu, 27 April 2024 14:29 Wib
Surya Paloh: Nasdem buka kemungkinan usung Anies di Pilkada DKI
Sabtu, 27 April 2024 10:26 Wib