Jakarta (Antaranewa Lampung) - "Kemudian diduga sebagai pemberi yaitu SA (Sibron Azis) pemilik PT JPN (Jasa Promix Nusantara) dan PT SP (Secillia Putri) dan K (Kardinal) dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Sibron dan Kardinal disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Berita Terkait
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib
Bupati OKU Selatan buka komunikasi untuk maju Pilgub Sumsel 2024
Selasa, 16 April 2024 9:20 Wib
Dua ruko di Pasar Tridatu kebakaran, Bupati Lamtim jenguk korban dan beri bantuan
Minggu, 7 April 2024 20:55 Wib
Masyarakat Lampung Barat diminta jaga tradisi budaya Sekura
Rabu, 3 April 2024 14:51 Wib
Safari Ramadhan, Pj Bupati Lampung Barat serahkan 70 paket sembako kepada warga
Selasa, 2 April 2024 19:09 Wib
PJ Bupati Lampung Barat janjikan umroh kepada siswi penghafal Al Quran
Selasa, 2 April 2024 17:29 Wib
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU
Rabu, 27 Maret 2024 21:28 Wib