KPK tetapkan dua swasta sebagai tersangka pemberi suap

id OTT Bupati Mesuji, OTT KPK di Lampung

KPK tetapkan dua swasta sebagai tersangka pemberi suap

Bupati Khamamik /kiri (Dokumentasi Antara Lampung)

Jakarta (Antaranewa Lampung) -  "Kemudian diduga sebagai pemberi yaitu SA (Sibron Azis) pemilik PT JPN (Jasa Promix Nusantara) dan PT SP (Secillia Putri) dan K (Kardinal) dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sibron dan Kardinal disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.