Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung mengamankan 7300 pil ektasi dari tangan tersangka Ponidi (39) mantan penghuni Lapas Rajabasa.
"Hari ini petugas berhasil menangkap tersangka Ponidi yang merupakan pemasok narkoba untuk wilayah Bandarlampung," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan, pengungkapan perkara ini berkat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kemiling, tepatnya di Bukit Kemiling Permai, Kota Bandarlampung kerap terjadi transaksi narkoba.
Berawal dari informasi tersebut petugas pun melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka Ponidi, petugas pun berpura-pura membeli narkoba sabu-sabu dengan uang tunai Rp20 juta dan disanggupi oleh yang bersangkutan.
"Tersangka pun datang membawa narkoba di Jalan Pramuka pukul 13.00 WIB, ketika tersangka datang dengan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons langsung ditangkap," kata dia.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, petugas pun melakukan pemeriksaan di dalam rumahnya dan ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 7300 dan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons.
Dari pengakuannya, tersangka hanya sebagai tempat penitipan narkoba dan bertugas mengantar pesanan yang diminta oleh rekannya.
"Tersangka ini merupakan kurir dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mencari pemilik narkoba ini," kata dia.
Hasil penjualan ini, selalu ditransfer oleh tersangka kepada rekannya dan diketahui bahwa yang bersangkutan baru saja bebas bersyarat enam bulan lalu dengan kasus pencurian dengan hukuman tiga tahun lima bulan dan menjalani hukuman dua tahun.
Total barang bukti yang diamankan yakni, 7300 pil ekstasi dan sabu-sabu seberat dua ons jika ditotal keseluruhan nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Ponidi mengaku hanya disuruh oleh orang lain yang belum pernah bertemu.
"Saya hanya disuruh mengantar jadi tidak tahu harganya, untuk sabu-sabu awalnya empat kilogram tapi dalam dua minggu sisa dua ons," kata dia.
Berita Terkait
Polda Sumatera Utara sita 117 kg sabu di Tanjungbalai
Jumat, 3 Mei 2024 5:34 Wib
TNI AL gagalkan penyelundupan 1,018 kilogram sabu di perbatasan
Selasa, 30 April 2024 21:07 Wib
Polisi tangkap residivis penjual sabu dan ganja di Bandarlampung
Kamis, 25 April 2024 20:38 Wib
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos
Sabtu, 30 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi bongkar home industri sabu di Lampung Timur
Kamis, 21 Maret 2024 15:11 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 17 Maret 2024 6:26 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib