Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos

id Narkoba,Sabu

Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos

Kedua tersangka pengedar narkoba BN dan DAN diamankan polisi. (ANTARA/Humas Polres Metro)

Metro (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instagram. Kedua tersangka tersebut yaitu BN (25) dan DAN. 

Tersangka BN merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Metro, sedangkan DAN warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Diketahui, DAN juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila.

Polisi bahkan menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 10,58 gram yang akan dipecah menjadi paketan kecil untuk kemudian diedarkan tersangka di wilayah Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman di Metro, Sabtu, menjelaskan kedua tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat melintasi Jalan Soekarno-Hatta pada Jumat (29/3) lalu. 

"Kami amankan keduanya tanpa perlawanan saat melintasi jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat menggunakan motornya. Salah satu tersangka memang merupakan DPO kami," kata dia.

IPTU Hendra Abdurahman mengatakan bahwa saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,58 gram dari kantong celana tersangka BN.

"Untuk tersangka Beny ini memang merupakan DPO kami yang telah lama mengedarkan sabu-sabu di Metro dengan modus mapping lewat Instagram. Sewaktu kami lakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, kami temukan paket narkoba jenis sabu-sabu di kantong belakang celana tersangka Beny," jelasnya.

Saat diinterogasi keduanya mengaku mengedarkan sabu-sabu tersebut melalui akun Instagram. Mereka mempromosikan narkoba tersebut dan menjalankan transaksi dengan modus mapping.

"Mereka ini mengedarkannya melalui Instagram dengan sistem yang kami sebut mapping. Jadi mereka memiliki akun Instagram yang khusus untuk promo narkotika," ungkapnya.

Keduanya juga mengaku telah menjalankan bisnis haram narkotika tersebut sejak setahun terakhir dengan menjual narkoba itu secara acak di media sosial.

"Dari pengakuan mereka, sudah kurang lebih setahun ini mereka mengedarkan lewat Instagram. Jadi pasarnya itu kalangan bebas yang memesan atau membeli melalui akun Instagramnya," terangnya. 

Berdasarkan keterangan kedua tersangka saat diinterogasi polisi, pengedar sabu-sabu di Metro itu mendapat pasokan dari seorang bandar besar yang dipanggil Bunda.

"Kedua tersangka ini mendapatkan sabu-sabu seberat 10,58 gram itu dengan cara membeli dari seorang bandar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang dipanggil dengan sebutan bunda. Harganya itu sekitar tujuh juta paket tersebut," paparnya. 

Kasat Narkoba itu juga menjelaskan bahwa untuk tersangka Beny telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro sejak Januari 2024 lalu. Sementara tersangka Daffa merupakan residivis yang belum lama bebas dari penjara.

"Mereka ini memang pemain lama, untuk tersangka Beny Hermawan ini merupakan mahasiswa yang kuliah di UM Metro, kalau Daffa tidak kuliah. Tapi Daffa ini residivis atas perkara narkotika juga, kalau tersangka Beny ini memang DPO lama yang sudah diterbitkan DPO nya sejak 3 bulan lalu," kata Kasat. 

Kini Satnarkoba Polres Metro masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar lewat Instagram tersebut.

"Untuk yang diduga terlibat lainnya masih dalam lidik dan pengembangan kami. Termasuk juga bandarnya yang dipanggil Bunda itu," tandasnya.

Kedua tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.