Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara menuntut mati empat terdakwa dalam perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu 15.602,23 gram (15,6 kilogram) dan 10.000 butir pil ekstasi.
"Menuntut pidana mati kepada terdakwa M Safii alias Ationg, Hendry Iskandar, Fazruddin dan Adlan alias Alan," ujar JPU Kejari Tanjungbalai Sitilisa Evriaty Boru Tarigan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut, Kamis.
Jaksa menilai keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Yaitu, dia mengatakan secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual atau menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.
Perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, terdakwa terlibat jaringan internasional.
"Sedangkan terhadap terdakwa M Safii Alias Ationg sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika," ucapnya.
Sementara itu, untuk barang bukti lima bungkus plastik bersisi sabu dengan berat 5.202,23 gram dan 10 bungkus plastik 10.399, 93 gram dan pil ekstasi dengan total 5.000 butir dengan berat 4,5 kilogram dimusnahkan, sedangkan satu unit kapal boat tanpa mesin dirampas untuk negara.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai Yustika Rahmadhani melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Dalam kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian dan pada saat di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.
Petugas dari Polres Tanjungbalai berhasil menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa dan ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram.