Bandarlampung (Antara Lampung) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung Hamonangan Napitupulu bersama tiga rekannya Agus Kurniawan, Merlin Setyawan dan M Yusuf saat tengah mengkonsumsi narkoba.
"Pada saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami asal narkoba itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung di Kantor Asosiasi Gapeknas Jalan Marawan, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, pada Jumat (14/7) pukul 00.30 WIB.
Keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut tertangkap saat sedang menggunakan narkoba.
Penangkapan ini, katanya, berkat laporan masyarakat bahwa di kantor itu sering dijadikan tempat untuk melakukan pesta narkoba.
"Dari informasi yang kami dapat itu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan," katanya.
ANTARA
Berita Terkait
Anggota DPRD Lampung laksanakan PIP di Desa Merbau Mataram
Senin, 29 April 2024 8:23 Wib
Dua anggota Polri perkuat Timnas U-23 di Piala Asia
Senin, 29 April 2024 5:27 Wib
Ada luka di kepala anggota Polresta Manado yang meninggal dunia
Sabtu, 27 April 2024 8:06 Wib
Ditangkap terkait narkotika, anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan
Jumat, 26 April 2024 20:08 Wib
Anggota polisi Manado diduga bunuh diri di Mampang Jakarta
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib
Lesty : Hari Kartini, jadilah perempuan yang bermanfaat bagi orang sekitar
Senin, 22 April 2024 7:56 Wib
Densus 88 tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 9:05 Wib
Anggota DPR minta Pemda, termasuk di Lampung, bantu pemutakhiran data tenaga honorer
Selasa, 16 April 2024 11:30 Wib