Jaksa tuntut hukuman mati pembunuh Pansor

id pengadilan negeri tanjung karang, pembunuhan anggota dprd, m panshor, panshor, pansor

 Jaksa tuntut hukuman mati pembunuh Pansor

Kantor PN Tanjungkarang. (pn-tanjungkarang.go.id)

Karena perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,
  
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  Medi Andika hukuman mati karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor.

"Karena perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata JPU Agus Priambodo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, dengan menuntut terdakwa dengan pidana mati, dalam hal yang memberatkan terdakwa yakni, alasan meminta maaf dan pembenar terhadap Medi tidak ada selama dalam persidangan.

 Di depan Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman disebutkan bahwa meninggalnya M. Pansor meninggalkan kesedihan mendalam bagi anggota keluarga korban.

"Berbelit-belit dalam memberikan keterangan, membuang serta memotong korban dan Medi adalah anggota polisi dengan pangkat brigadir," kata dia.

Dalam hal yang meringankan terdakwa tidak ada, sebelumnya dalam dakwaan terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara, dalam dakwaan kedua dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan ketiga.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa pembunuhan tersebut berawal pada Rabu (13/2016)  saat terdakwa Medi menanyakan kesibukan Tarmidi, lalu pada Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Medi datang ke ruko korban.

"Terdakwa dan korban pun sempat ngobrol hingga 30 menit, lalu Pansor pulang ke rumahnya," kata dia.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Pansor datang menemui terdakwa Medi di kediamannya di Perumahan Permata Biru, Sukarame, sesampainya di sana korban dibunuhnya dengan cara dipotong-potong tubuhnya menggunakan senjata tajam.

Lalu, Medi menghubungi Tarmidi untuk menemaninya ke Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan lalu disusulnya di RM Aceh dan kembali ke rumah Medi.

"Sebelum berangkat Medi memasukkan dua buah kardus ke dalam bagasi mobil, ternyata di dalamnya telah berisi mayat yang sudah terpotong-potong," kata dia.

 Tarmidi pun sudah curiga, sebab tercium bau amis dan ada bercak darah pada mobil yang dibawa oleh terdakwa Medi.

JPU melanjutkan, pada hari yang sama pukul 22.00 WIB Medi dan Tarmidi pergi ke Martapura menggunakan mobil Toyota Kijang Inova  BE 2013 GE, di perjalanan Medi sempat berhenti di Lapangan Tembak, Sukarame, Kota Bandarlampung untuk mengambil jam tangan yang berada di pinggir jalan tersebut.

Keduanya pun sampai di Martapura, pada Sabtu (16/3/2016) sekitar pukul 01.00 WIB, saat di jalan lintas Muara Dua, Martapura, Desa Tanjungkemala, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatam Medi membuang satu kardus di pinggir jembatan.

 Lalu sejauh 20 meter, terdakwa membuang lagi kardus ke dua dengan menuangkan bensin lalu dibakarnya.*