DPRD: RS Dan BPJS Kesehatan Harus Bersinergi

id Ketua Komisi IV, DPRD Kota Bandarlampung, Syarif Hidayat, rs dan bpjs kesehetan, harus bersinergi

...Rumah sakit dan BPJS Kesehatan harus bekerjasama untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Jika di tengah kerja sama itu ada yang kurang baik, harus dievaluasi bersama, kata Syarif...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - DPRD Kota Bandarlampung meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan rumah sakit setempat tetap saling bersinergi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat di daera ini.

"Rumah sakit dan BPJS Kesehatan harus bekerjasama untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Jika di tengah kerja sama itu ada yang kurang baik, harus dievaluasi bersama," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat, di Bandarlampung, Senin (22/2).

Dia mengatakan, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung memutus kontrak kerja sama dengan rumah sakit, karena harus ada evaluasi menyeluruh terlebih dahulu tentang apa yang dilanggar.

"BPJS Kesehatan harus bisa bersikap bijak dalam menanggapi laporan, karena menyangkut masyarakat dan rumah sakit, seperti memverikasi teliti laporan masuk. Jika benar, baru diberikan peringatan," katanya pula.

Ia menyebutkan pembatalan kerja sama dilakukan jika terjadi pelanggaran serius yang berulangkali atas kesepakatan bersama itu.

Selain itu, ia meminta BPJS Kesehatan untuk membayarkan klaim rumah sakit tepat waktu, agar operasional RS tidak terganggu.

Anggota DPRD Kota Bandarlampung Imam Santoso juga mengingatkan BPJS Kesehatan harus mengutamakan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil tindakan seperti pemutusan kerja sama dengan fasilitas kesehatan.

Ia juga meminta BPJS Kesehatan mengaktifkan Posko BPJS Kesehatan selama 24 jam di rumah sakit, termasuk verifikatornya, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan atas permasalahannya.

Secara terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Divre XIII Mira A Basuni menegaskan pihaknya tidak bisa langsung memutuskan kerja sama dengan rumah sakit, berkaitan dengan perbaikan permasalahan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Mira, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin, intensitas komunikasi dan koordinasi yang perlu ditingkatkan antara BPJS dan fasilitas kesehatan, untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jika upaya yang ditempuh itu tidak berhasil untuk memperbaiki pelayanan, masih ada tahapan-tahapan lainnya. Tidak bisa langsung memutuskan kerja sama dengan pihak rumah sakit," katanya pula.

Wilayah kerja Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan mencakup Provinsi Lampung, Banten, dan Kalimantan Barat.

Hingga pertengahan Agustus 2015, jumlah rumah sakit swasta dan pemerintah yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Divre XIII mencapai 83 rumah sakit yang terdiri atas 49 RS pemerintah dan TNI/Polri, serta 34 RS swasta. Sedangkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah kerja Divre XIII mencapai 1.118 unit yang terdiri atas dokter praktik perorangan, klinik dan puskesmas.(Ant)