Mensos: Distribusi raskin nasional capai 65 persen

id mensos raskin, kofifah indar parawansa, gudang bulog ntt

Mensos: Distribusi raskin nasional capai 65 persen

Dokumen foto Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kiri) memeriksa gudang Bulog Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (11/7/15). (ANTARA/Moch Asim)

Realisasi nasional sekitar 65 persen, awal September diharapkan ada percepatan distribus
Kupang (ANTARA Lampung) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, realisasi pendistribusian beras bagi warga miskin (raskin) secara nasional hingga saat ini sudah mencapai 65 persen.

"Realisasi nasional sekitar 65 persen, awal September diharapkan ada percepatan distribusi," kata Mensos usai meninjau stok raskin di gudang Bulog Divre NTT di Kupang, Kamis.

Mensos juga memastikan masyarakat penerima raskin tidak perlu khawatir karena stok nasional aman sampai Februari 2016 meski saat ini terjadi kekeringan dan ada pengaruh el nino.

Diharapkan, bupati dan wali kota seluruh Indonesia supaya segera mengirimkan Surat Perintah Alokasi (SPA) ke bulog agar mendistribusikan raskin kepada masyarakat penerima bantuan.

"Saya ingatkan percepat, kirim ke gudang divre dan subdivre supaya per satu September distribusi raskin serentak seluruh Indonesia," tegasnya.

Namun, diakui ada beberapa mekanisme pendistribusian di beberapa daerah karena "sharing budgeting" juga disebabksn kesulitan penjangkauan, maka proses distribusi raskin tetap harus dijaga dan dibangun koordinasi antar bupati dan wali kota dengan tim tikor raskin.

Dalam distribusi raskin, Kemensos memastikan ada enam ketepatan sebagai indikator kinerja raskin di seluruh Indonesia, yang dimulai dari penyerahan SPA kepada gudang Bulog baik divisi regional (divre) ataupun sub-divre.

"Saya minta Tikor Raskin memaskimalkan SPA ke gudang Bulog agar ada enam ketepatan, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, serta tepat kualitas," ujarnya.

Sementara penggunaan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dilakukan setelah kepala daerah, yaitu bupati/wali kota mengeluarkan surat keterangan darurat bencana.

"CBP bisa digunakan setelah bupati/wali kota mengeluarkan surat keterangan darurat bencana. Bupati hingga 100 ton, gubernur 200 ton dan di atas 200 ton menjadi kewenangan Mensos," tukasnya.

Di setiap level pemerintahan sudah ada "SOP" yang mengatur dengan jelas kewenangan. Sehingga, dibutuhkan sinergitas yang baik antara elemen-eleman yang ada, baik unsur pemerintah maupun pihak-pihak terkait lainnya.