Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait dengan pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya keagamaan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut Alian Setiadi, Koordinator Posko Pengaduan Masyarakat Pembayaran THR Pekerja, mendampingi Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Senin (14/7), menyambut Idulfitri 1435 Hijriah, hak pekerja mendapatkan THR sesuai dengan amanah peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pemberian THR bagi Pekerja di Perusahaan, sesuai dengan tujuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Alian menjelaskan bahwa tujuan pemberian THR itu berdasarkan UU tersebut, yakni untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Dia menegaskan THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan berupa uang atau bentuk lain, dan diberikan selama satu kali dalam setahun yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang Pemberian THR, besarnya THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah.
Atas dasar ketentuan di atas, menurut dia, YLBHI LBH Bandarlampung membuka Posko Pengaduan Masyarakat apabila perusahaan tidak membayarkan hak pekerja berupa THR.
"Pengaduan yang kami terima di seluruh wilayah Provinsi Lampung," ujar Alian lagi.
LBH Bandarlampung juga meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/ kota, Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya, yakni pekerja/buruh dapat terpenuhi dengan baik.
Berita Terkait
Polda Lampung kerahkan 222 personel amankan Krui Pro World Surf di Pesisir Barat
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Forum Komunikasi FKIP bahas peningkatan kualitas pendidikan Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 16:39 Wib
Kemenag: Daftar tunggu haji Lampung capai 24 tahun
Jumat, 3 Mei 2024 16:36 Wib
BCA Syariah tingkatkan akses nasabah di Bandarlampung
Kamis, 2 Mei 2024 20:59 Wib
Rutan Bandarlampung fogging blok warga binaan untuk cegah terjadinya DBD
Kamis, 2 Mei 2024 19:36 Wib
Pemkot Bandarlampung: Disiapkan anggaran Rp15 miliar perbaiki drainase
Kamis, 2 Mei 2024 18:30 Wib
Kapolda: Pendidikan karakter bentuk generasi berintegritas
Kamis, 2 Mei 2024 17:22 Wib
DPRD Bandarlampung minta Pemkot realisasikan pembentukan BLK
Kamis, 2 Mei 2024 12:30 Wib