WWF: Kemenhut Seharusnya Keluarkan IPKH PLTP Rajabasa

id WWF: Kemenhut Seharusnya Keluarkan IPKH PLTP Rajabasa

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Koordinator Program Cincin Api/"Ring of Fire" World Wildlife Fund for Nature Indonesia, Indra Sari Wardhani, menilai seharusnya Kementerian Kehutanan bisa mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

"Secara regulasi di hutan lindung atau hutan produksi seharusnya sudah mendapatkan izin pinjam pakai tersebut, kecuali areal itu berada di kawasan konservasi seperti taman nasional," kata dia, dalam penjelasan diterima di Bandarlampung, Senin (11/11).

Menanggapi masih ada sekelompok masyarakat yang menolaknya, kata dia, proyek tersebut memang seharusnya disikapi dengan hati-hati terkait isu panas bumi ini dan masyarakat jangan sampai dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Dia juga mengingatkan, sejak awal perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat oleh berbagai pihak atau perusahaan dengan melibatkan semua masyarakat yang ada di wilayah itu.

Selain itu, dia menduga dengan adanya penolakan sampai saat ini bisa saja ada pihak yang sengaja memprovokasi atau dibayar untuk meningkatkan posisi tawar mereka yang menolaknya,

Memang, kata Indra lagi, proyek listrik panas bumi itu membutuhkan sosialisasi yang cukup lama, dan jika sudah disosialisasikan namun masih ada warga yang menolak perlu dipertanyakan masyarakat yang mana yang telah menjadi sasaran sosialisasi tersebut.

Ia mencontohkan Pusat Pembangkit Listrik Panas Bumi Mount Apo di Filipina membutuhkan sosialisasi cukup lama, dan sampai saat ini meski sebagian besar warga di sana sudah setuju namun sebagian lainnya masih ada yang menolak proyek itu. Namun penolakan itu tidak menimbukan perbuatan anarkis walaupun tidak menyetujuinya.

"Penolakan ini biasanya karena keuntungan yang didapatkan tidak seperti tetangganya, sehingga mereka tetap menolak," kata dia pula.

Indra menambahkan bahwa WWF saat ini gencar melaksanakan Program Cincin Api (Ring of Fire) dengan konsentrasi pada upaya promosi pemanfaatan panas bumi (geothermal) sebagai salah satu sumber energi terbarukan di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia dan Filipina.

Pada kenyataannya, kata dia, pembangkit listrik energi panas bumi memang minim dampak lingkungan, tidak ada emisi karbon, tidak membutuhkan lahan luas karena hanya mengebor dan mengambil uap panas, tidak seperti batu bara dan minyak bumi.

"Bahkan perusahaan harus tetap dapat menjaga agar hutan tidak terdegradasi agar pasokan air tetap konsisten," kata dia lagi.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa di Kabupaten Lampung Selatan masih menimbulkan kontroversi dan penolakan oleh sejumlah warga adat setempat.

Karena itu, dia berharap pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa itu jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Menurut Menhut yang juga Ketua DPP Partai Amanat Nasional dan berasal dari Lampung Selatan itu, pembangunan pembangkit listrik tersebut nantinya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, sehingga bila masyarakat setempat benar-benar sudah menyetujui semua barulah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPKH) Gunung Rajabasa dikeluarkan Kementerian Kehutanan.

"Kalau rakyatnya ribut dan bisa bentrok karenanya, kita masih perlu bersabar dulu," katanya lagi.

Dia mengingatkan pula bahwa masyarakat harus mendapatkan penjelasan sampai mengerti, karena jika nanti proyek itu berjalan justru akan membuat susah semua pihak bila tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat.

Zulkifli juga berharap, semua pihak terus berupaya melakukan sosialisasi sampai masyarakat sekitar Gunung Rajabasa di Lampung Selatan setuju dan memahami bahwa geotermal itu merupakan energi terbarukan dan ramah lingkungan, selain pembangunan pembangkit listrik baru itu juga sudah menjadi program pemerintah.

Menurut dia, upaya sosialisasi itu merupakan tugas semua pihak untuk memberikan pengertian, mengingat sebagian warga yang belum mengerti dalam pikiran mereka seolah-olah kalau sekitar Gunung Rajabasa itu dibor nanti gunungnya akan meledak atau meletus.

Ia menambahkan pula, Kementerian Kehutanan sudah memberi izin sebanyak 30 lokasi pengusahaan panas bumi/geothermal di seluruh Indonesia, dan yang belum diberikan izin hanya di Gunung Bedugul Bali dan Rajabasa Lampung Selatan.

Namun di Bedugul Bali itu, menurut Menhut, alasan penolakannya karena dianggap merupakan kawasan yang disucikan sehingga tidak boleh dibor untuk diambil energi panas buminya.

"Karena itu, hal-hal yang seperti ini masih perlu sosialisasi kepada masyarakat setempat," ujarnya lagi.