Bawaslu Lampung sebut penanganan sengketa pilkada berlangsung 12 hari

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlapung,Bawaslu Lampung,Pilkada 2024

Bawaslu Lampung sebut penanganan sengketa pilkada berlangsung 12 hari

Arsip: Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. (ANTARA/HO-Bawaslu Lampung)

Setelah pleno, lalu dinyatakan lengkap dan permohonan diregister, 12 hari penanganan sengketanya
Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung mengatakan bahwa proses penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung selama 12 hari sejak permohonan diregistrasi dan dinyatakan lengkap.

“Setelah pleno, lalu dinyatakan lengkap dan permohonan diregister, 12 hari penanganan sengketanya," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan, selama proses penanganan, Bawaslu akan mencermati, mengkaji, mendalami apa yang dilaporkan. Kemudian usai putusan, KPU wajib menindaklanjuti dalam waktu tiga hari.

"Jadi jika permohonan dikabulkan Bawaslu, KPU juga dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Namun, jika permohonan ditolak maka pemohon bisa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara ( TUN) tiga hari setelah putusan diterima,” kata dia.

Terkait persoalan pendaftaran pasangan bakal calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang ditolak KPU Lampung Timur, Iskardo mengatakan bahwa pemohon sudah membuat laporannya ke pengawas pemilu.

"Ya, pihak Dawam-ketut pada (6/9) sudah resmi mengadukan persoalannya ke Bawaslu Lampung Timur. Objek sengketa berita acara penolakan,” kata dia.

Ia menyampaikan pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan apabila ada tindakan KPU yang melanggar aturan pada masa pendaftaran, sepanjang hal itu memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan dalam waktu tiga hari sejak menerima Surat Keputusan/Berita Acara/Tanda Terima dari KPU. Kemudian perbaikan kelengkapan berkas tiga hari sejak dinyatakan tidak lengkap. Tim paslon Dawam-Ketut akan melengkapi syarat formil dan materiil pada Senin (9/9),” kata dia.

Diketahui KPU Lampung Timur mengembalikan berkas pendaftaran Dawam-Ketut karena tidak lengkap. Hal itu disebabkan tak adanya surat kesepakatan PDI P dengan gabungan partai politik sebelumnya yang mengusung pasangan bakal calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar) untuk mengusung Dawam-Ketut.

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung ingatkan ASN soal netralitas di pilkada

Baca juga: Bawaslu kaji penolakan KPU Lampung Timur atas pasangan calon Dawam-Ketut

Baca juga: Bawaslu Lampung tegaskan tidak ada toleransi untuk politik uang