Nanang Ermanto dapat ikuti lagi Pilkada 2024

id lampung, lamsel, lampung selatan

Nanang Ermanto dapat ikuti lagi Pilkada 2024

Nanang Ermanto saat menerima rekomendasi dan surat tugas dari Partai Demokrat sebagai bakal calon Bupati Lampung Selatan Periode 2025-2030. ANTARA/HO

Bandarlampung (ANTARA) - Bakal calon bupati Lampung Selatan petahana Nanang Ermanto dipastikan dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Pasalnya, KPU secara resmi telah menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada 1 Juli 2024 lalu.

Hal ini otomatis menepis perbedaan pendapat antara akademisi Unila Dr Budiono, dengan Muhammad Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

Dr Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali, dikarenakan putusan MK 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal tersebut kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju, dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri.