PN vonis 14 hari penjara terdakwa penjual miras

id Pengadilan Negeri Situbondo,PN Situbondo,penjual miras divonis 14 hari penjara,minuman keras,darurat minuman keras

PN vonis 14 hari penjara terdakwa penjual miras

Suasana sejumlah terdakwa usai menjalani sidang naik ke kendaraan tahanan di halaman belakang Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Rabu (3/7/2024) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo (ANTARA) - Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu, menjatuhkan vonis 14 hari penjara atas terdakwa penjual minuman keras.
 
Majelis Hakim Ketua Haries Suharman yang memimpin sidang tindak pidana ringan ini memvonis 14 hari penjara atas  terdakwa Kadarisman, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.
 
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengemukakan bahwa putusan majelis hakim itu dengan mempertimbangkan tindak pidana yang saat ini berkembang di Situbondo, dan pelakunya di bawah pengaruh minuman keras.

"Hakim memandang, Situbondo ini sudah darurat miras. Karena bercermin dari kejadian pengeroyokan pada bulan lalu dan menyebabkan korban meninggal dunia, sembilan orang pelakunya dalam pengaruh minuman keras," ucapnya.

Tak hanya itu, Anak Agung juga mencontohkan kasus pengeroyokan yang terjadi di lapangan Kecamatan Besuki, pelakunya juga dalam pengaruh minuman keras dan banyak tindak pidana lainnya dipicu minuman beralkohol.

Sehingga, katanya, minuman keras dinilai sudah sangat meresahkan di Situbondo.

"Minuman keras itu sudah sangat meresahkan, yang konsumsi minuman keras selalu menimbulkan permasalahan pidana baru," kata Anak Agung.

Ia menyatakan bahwa semua putusan hakim dalam perkara minuman keras sudah sangat tegas, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, salah satunya karena maraknya aksi kriminalitas yang dipicu minuman keras seperti saat ini.

Oleh karena itu, kata Anak Agung, ini menjadi salah satu titik fokus pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis pidana lebih berat dari yang sebelumnya agar penjual minuman keras jera dan sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menjual miras.

"Ancaman tentang peredaran miras di peraturan daerah maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Tentunya hakim bisa memvonis maksimal untuk kasus minuman keras selanjutnya," katanya.