Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut lima terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. Para terdakwa tersebut dituntut kurungan penjara terkait perkara peredaran 12 kilogram sabu.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Kelima terdakwa yang dituntut hukuman kurungan penjara tersebut diantaranya terdakwa Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah. Selain itu ada satu terdakwa yang dilakukan berkas terpisah bernama Didin yang merupakan seorang sopir.
Penasihat hukum empat terdakwa, Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan JPU.
Menurut dia, para terdakwa mempunyai peran yang berbeda sehingga mereka tidak dituntut sama dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
"Empat terdakwa Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah ini mempunyai peran berbeda-beda. Jadi mereka seharusnya tidak sama untuk dilakukan tuntutan 20 tahun," katanya.
Pada sidang mendatang, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan pembelaan terkait empat terdakwa. Pertimbangan dalam pembelaannya salah satunya mempunyai peran yang berbeda.
"Kita akan ajukan pembelaan (pledoi). Salah satu yang akan kita bahas yakni bahwa mereka mempunyai peran yang berbeda," katanya lagi.
Berita Terkait
Prabowo dijadwalkan hadiri puncak Natal bersama 12.000 umat di GBK Jakarta
Selasa, 17 Desember 2024 18:02 Wib
Sri Mulyani sebut tarif PPN Indonesia rendah dibandingkan negara lain
Senin, 16 Desember 2024 19:13 Wib
Indonesia beri lebih banyak insentif PPN dibanding Vietnam
Senin, 16 Desember 2024 19:10 Wib
PPN 12 persen akhirnya segera diberlakukan
Senin, 16 Desember 2024 14:54 Wib
Termasuk Lampung, Kementan-TNI AD kawal swasembada pangan di 12 provinsi
Sabtu, 14 Desember 2024 22:19 Wib
Sebanyak 12,5 juta wisatawan berkunjung hingga Juli 2024
Senin, 9 Desember 2024 17:11 Wib
Pusdiklat Teknis Peradilan MA monitoring SPPA terhadap 12 hakim di PN Tanjungkarang
Jumat, 6 Desember 2024 14:40 Wib
BAKN DPR: Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen
Jumat, 6 Desember 2024 5:11 Wib