Jaksa tuntut pengedar sabu 20 tahun penjara

id Sidang 12 kg sabu, sidang peredaran sabu, sidang tuntutan 12 kg sabu

Jaksa tuntut pengedar sabu 20 tahun penjara

Penasihat hukum empat terdakwa saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (ANTARA/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut lima terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. Para terdakwa tersebut dituntut kurungan penjara terkait perkara peredaran 12 kilogram sabu.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman kurungan penjara tersebut diantaranya terdakwa Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah. Selain itu ada satu terdakwa yang dilakukan berkas terpisah bernama Didin yang merupakan seorang sopir.

Penasihat hukum empat terdakwa, Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan JPU.

Menurut dia, para terdakwa mempunyai peran yang berbeda sehingga mereka tidak dituntut sama dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

"Empat terdakwa Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah ini mempunyai peran berbeda-beda. Jadi mereka seharusnya tidak sama untuk dilakukan tuntutan 20 tahun," katanya.

Pada sidang mendatang, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan pembelaan terkait empat terdakwa. Pertimbangan dalam pembelaannya salah satunya mempunyai peran yang berbeda.

"Kita akan ajukan pembelaan (pledoi). Salah satu yang akan kita bahas yakni bahwa mereka mempunyai peran yang berbeda," katanya lagi.