Saksi sempat kejar terdakwa joki CASN hingga ke halaman parkir Kejati

id Sidang joki casn, joki casn, joki ratna casn

Saksi sempat kejar terdakwa joki CASN hingga ke halaman parkir Kejati

Terdakwa Ratna perkara joki CASN usai jalani sidang pemeriksana saksi. (ANTARA/DAMIRI)

Saya mengejar terdakwa Ratna dari lokasi tes hingga parkiran
Bandarlampung (ANTARA) - Salah satu dari tiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sempat mengejar terdakwa Ratna saat diketahui ada ketidaksamaan dalam pengambilan foto pada aplikasi.

Saksi bernama M Aulia Rahman mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.

"Saya mengejar terdakwa Ratna dari lokasi tes hingga parkiran," katanya dalam persidangan yang berlangsung di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengakui dirinya mengejar terdakwa Ratna untuk mengetahui perihal keabsahan KTP. "Saya ingin tanya perihal KTP," katanya.

Saksi lainnya bernama Lala Nur Susanti juga mengungkapkan hal yang sama. Saat itu dirinya yang bertugas sebagai pemeriksa berkas KTP melihat terdakwa Ratna seketika langsung melarikan diri.

"Saya sedang ngecek KTP-nya dia sudah lari. Saat tertangkap sama Rahman dan ditanya kenapa lari dia menjawab tidak mau ikut tes lagi," katanya.

"Terdakwa Ratna lari karena tidak sama pas pengambilan foto," katanya lagi.

JPU Kejati Lampung menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejati Lampung.

Tiga saksi yang hadir tersebut diantaranya M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar. Ketiganya merupakan seorang pegawai di kejaksaan.

Perkara joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejati Lampung melibatkan enam terdakwa diantaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023, Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.

Baca juga: Jaksa hadirkan tiga saksi dalam perkara joki CASN

Baca juga: Enam terdakwa jalani sidang perdana terkait joki CASN


Baca juga: Kejari Bandarlampung limpahkan enam tersangka joki CASN Kejaksaan