Polisi sebut pengembalian berkas Firli masih proses pemenuhan petunjuk P19

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Firli Bahuri,Syahrul Yasin Limpo,KPK

Polisi sebut pengembalian berkas Firli masih proses pemenuhan petunjuk P19

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Polisi menyebut pengembalian berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih dalam proses pemenuhan petunjuk  atau  P19.
 
"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis.

Ade Safri menjelaskan materi pemenuhan P19 itu adalah pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.
 
Kemudian Ade Safri juga menambahkan pihaknya akan memanggil kembali Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan.
 
"Akan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, waktunya nanti kita update, " ucapnya.
 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1).
 
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu.saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1).
 
Herlangga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.
 
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). "Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," katanya.
 
Namun, jika berkas belum selesai penyidik dapat berkoordinasi dengan JPU untuk meminta tambahan waktu.