Tiga pelaku perdagangan orang disidangkan

id Sidang tppo, tppo, sidang tiga tppo

Tiga pelaku perdagangan orang disidangkan

Sidang perdana TPPO (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Tiga dari empat terdakwa yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Untuk satu terdakwa lainnya juga menjalani sidang yang sama dengan berkas terpisah.

Empat terdakwa tersebut menjalani sidang dengan Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat dan dua anggota yakni Firman Khadafi Tjindarbumi dan Aria Verronica.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juli Antoro Hutapea dalam perkara tersebut mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI No18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Perkara TPPO tersebut merupakan pelimpahan dari Polda Lampung yang merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan pada Juni 2023 lalu.

Dimana saat itu didapati empat tersangka yang menjadi pelaku TPPO dengan modus perekrutan beberapa orang asal Nusa Tenggara Barat untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke daerah beberapa negara di Timur Tengah.

Para CPMI tersebut saat itu ditampung di sebuah rumah sewaan yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandarlampung.