Polisi tangkap dua warga selundupkan tujuh WNA Bangladesh

id Pelaku TPPO, WNA Bangladesh, penyelundupan ke Malaysia

Polisi tangkap dua warga  selundupkan tujuh WNA Bangladesh

KP Hayabusa menangkap 2 Warga Riau terduga penyeludup 7 Warga Bangladesh ke Malaysia, Minggu 14 Januari 2024.ANTARA/HO-Baharkam Polri

Pekanbaru, (ANTARA) - Personel Kapal Polisi Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri menangkap dua warga Riau terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang yang akan menyelundupkan tujuh Warga Negara Asing(WNA) asal  Bangladesh ke Malaysia.
 
Komandan KP Hayabusa-3008 Baharkam Polri Iptu Andi Yasser, Kamis menjelaskan kronologis awalnya saat personel mendapat informasi masyarakat ada orang Bangladesh akan diberangkatkan menuju Malaysia di sekitar pesisir pantai di Sepahat Bengkalis. Akhirnya terduga TPPO berinisial AR dan MP ditangkap , Minggu (14/1).
 
"Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim mengamankan dan memeriksa dua terduga penyeludup bersama tujuh warga Bangladesh yang menumpangi mobil jemputan," kata Andi.
 
Dikatakannya, tujuh warga Bangladesh ini diangkut dengan mobil Daihatsu Terios. Mereka dijemput oleh terduga pelaku dari sebuah armada Bus ALS pada pada 14 Januari 2024 pukul 14.00 WIB di Fly-over Pasar Pagi Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
 
Terduga TPPO ini kemudian membawa WN Bangladesh ini ke salah satu rumah kos di kawasan Kualu, Pekanbaru. Mereka mulai diberangkatkan menuju penampungan di Sepahat Bengkalis pada malam harinya pukul 20.00 WIB
 
"Dari Sepahat rencananya warga Bangladesh ini akan diberangkatkan ke Malaysia dengan  speedboat. Setelah ini terduga pelaku kami serahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk proses lebih lanjut," sebut Andi.
 
Terhadap pelaku, akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana