Empat pelaku perdagangan orang segera disidangkan di PN Tanjungkarang

id Terdakwa tppo, terdakwa perdagangan orang, sidang perdagangan orang

Empat pelaku perdagangan orang segera disidangkan di PN Tanjungkarang

Kantor PN Tanjungkarang, Bandarlampung tempat para terdakwa perdagangan orang akan disidangkan. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung.

"Berkas terkait TPPO sudah kami limpahkan pada Selasa 22 Agustus 2023," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan melalui Kasi Pidum, Firdaus Affandi di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan perkara tersebut akan disidangkan dengan melibatkan empat terdakwa dengan dua berkas perkara secara terpisah.

"Jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut yakni Juli Antoro Hutapea," kata dia.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas oleh Kejari Bandarlampung tersebut.

Perkara tersebut, lanjut dia, ada dua berkas di antaranya dua berkas perkara dugaan TPPO yang terdaftar dengan nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama terdakwa Dwiki Wenilton.

"Berkas lainnya dengan nomor perkara 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama tiga terdakwa yakni Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani, dan Anggy Noviantari," katanya.

Ia menambahkan sidang akan dimulai secara perdana pada Senin mendatang tanggal 28 Agustus 2023. Dalam perkara tersebut, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan di antaranya Samsumar Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim dan dua anggota majelis hakim yakni Firman Khadafi Tjindarbumi dan Aria Verronica.

"Ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan. Saya sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua orang rekan sebagai anggota. Mudah-mudahan sidang berjalan dengan lancar," katanya lagi.

Perkara TPPO tersebut merupakan pelimpahan atas kasus dari Polda Lampung yang merupakan hasil ungkap yang dilakukan pada Juni 2023 lalu.

Dimana saat itu didapati empat tersangka yang menjadi pelaku TPPO dengan modus perekrutan beberapa orang asal Nusa Tenggara Barat untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke daerah beberapa negara di Timur Tengah.

Para CPMI tersebut saat itu ditampung di sebuah rumah sewaan yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandarlampung.