Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut terdakwa EL terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan PSK di kafe milik terdakwa," kata Jaksa.
Selain itu, korban juga dipekerjakan sebagai PSK, dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap kali kencan, namun uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil oleh terdakwa EL.
Untuk hal yang memberatkan, terang Zainal, terdakwa EL telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.
Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Polda Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus TPPO) yang dibawa ke Pekanbaru Provinsi Riau.
Diketahui, Polda Bengkulu dan jajaran telah melakukan pengungkapan 19 kasus TPPO yang terjadi di sejumlah wilayah di Bengkulu.
Dari 19 kasus TPPO tersebut, Polda dan jajaran telah menyelamatkan 36 korban yang berada di delapan wilayah Bengkulu.