Pemkot Bandarlampung minta lengkapi perizinan sebelum jalankan usaha

id Wali kota,Pe.kot Bandarlampung,Perizinan

Pemkot Bandarlampung minta lengkapi perizinan sebelum jalankan usaha

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan sambutan. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandarlmapung)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta seluruh pengusaha yang ada di kota ini dapat melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan usahanya.

"Saya ingin tak ada lagi tempat usaha yang izinnya tidak lengkap, sebab legalistas perizinan adalah bagian penting dalam berusaha," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Senin.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemkot terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha baik itu untuk sekala kecil, menengah maupun besar terkait implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, agar mereka bisa mengurus legalitas sebelum usahanya dibangun.

"Tentunya hal ini juga kami lakukan, mengingat adanya beberapa usaha yang tidak menuruti aturan yang berlaku, sepertj izinnya satu tapi usahanya tiga, ini yang harus dirapikan lagi," kata dia.

Ia mengatakan bahwa kelengkapan izin berusaha tentunya para pengusaha akan terbantu dengan kemudahan yang diberikan pemerintah daerah (pemda).

"Kami inginnya semua pengusaha itu ikut aturan yang berlaku, semua demi kepentingan bersama, karena pelaku usaha pun harus tetap berkembang dan maju di kota ini, sehingga soal perizinan pun kami beri kemudahan," kata dia.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Muhtadi Arsyad P Temenggung mengungkapkan jika hingga pertengahan tahun 2023, sudah ada 5.000 lebih permohonan perizinan berusaha.

"Kalau tidak salah sudah 12 ribu yang mengajukan perizinan, sementara untuk NIB sudah 5.000 yang diterbitkan," ujarnya.

Ia pun berharap masyarakat bisa memahami betul terkait izin usaha, karena hal tersebut harus dimiliki pelaku usaha sebelum menjalankan usahanya.


"Kami memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa legalitas usaha itu wajib harus dimiliki, terlebih saat ini untuk mengajukan perizinan sudah melalui aplikasi digital Online Single Submission (OSS), dimana  semua layanan akan tersedia disana," kata dia.