PFI sayangkan intimidasi ke jurnalis saat Bupati Lamsel jadi saksi

id Lampung,Bandarlampung,Lampung selata.,intimidasi jurnalis

PFI sayangkan intimidasi ke jurnalis saat Bupati Lamsel jadi saksi

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. ANTARA/HO

Penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Bandarlampung (ANTARA) - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung menyayangkan adanya tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Lampung TV saat melakukan tugas peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan menghadirkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istrinya sebagai saksi.

Ketua Advokasi PFI Lampung Arliyus Rahman dalam keterangan yang diterima, Kamis malam, menyesalkan ancaman secara verbal serta upaya menghalangi jurnalis dalam melakukan tugas peliputan.

"Kami menilai perbuatan intimidasi yang dilakukan kedua pria di dalam ruangan sidang telah mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PFI Lampung menyesalkan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, apalagi berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik,” kata dia pula.

Penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

"Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda Rp500 juta," kata Arliyus.

PFI Lampung, kata dia lagi, meminta semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik untuk memenuhi hak atas informasi yang benar, dan menghormati keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik.

"Kami meminta jurnalis dan media massa bersikap independen serta profesional. Proses yang dijalankan jurnalis dan media mesti mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata dia lagi.

Jurnalis Lampung TV Diyon menjadi korban intimidasi saat meliput sidang lanjutan kasus penggelapan dengan terdakwa Akbar Bintang yang menghadirkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istrinya sebagai saksi di PN Tanjungkarang.

Diyon menuturkan bahwa dirinya diintimidasi oleh dua orang pria yang diduga mengawal Nanang Ermanto di persidangan saat ingin merekam kesaksian Bupati Lampung Selatan tersebut.

Ia mengatakan bahwa kedua pria berambut cepak itu memegang tangannya dan melarang merekam video sambil mengajak untuk berduel di luar gedung persidangan.

"Bro ayo keluar, lu laki kan," kata Dion menirukan ucapan pria tersebut.

Dia mengatakan bahwa perlakuan intimidasi  dari kedua pria tersebut terhenti karena hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan. 

"Kedua orang itu sempat keluar dari ruang persidangan. Namun, tak lama berselang, satu dari dua pria itu kembali mendatangi Diyon untuk melanjutkan intimidasi yang terhenti di awal guna meminta hapus video yang direkam oleh saya," kata dia pula.
Baca juga: AJI ingatkan calonkada-timses tidak intimidasi jurnalis
Baca juga: AJI-IJTI kecam intimidasi Gubernur Lampung ke jurnalis Kompas TV