Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung meminta seluruh calon kepala daerah dan tim pendukung/tim suksesnya tidak melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.
Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis di Kota Ambon terjadi di daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018, kata Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan, di Bandarlampung, Senin, dalam pernyataan tertulisnya menyikapi adanya tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis di Ambon yang diduga dilakukan oleh calon gubernur Maluku Said Assagaff dan tim pemenangannya, Kamis (29/3). Dua jurnalis yang mengalami kekerasan adalah Abdul Karim Angkotasan dan Sam Usman Hatuina (Rakyat Maluku).
AJI Bandarlampung, kata Padli, mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh calon kepala daerah dan tim suksesnya.
Dia menegaskan, dalam bekerja, jurnalis dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat hukuman pidana.
"Kami mengecam aksi kekerasan jurnalis di Ambon, dan mendorong aparat kepolisian menindak tegas dan menghukum pelaku dengan memakai UU Pers," ujar Padli pula.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Bandarlampung Rudiyansyah berharap kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Ambon tidak terjadi pada jurnalis di Lampung. Karena itu, ia menegaskan agar semua calon kepala daerah di Lampung untuk tidak alergi dengan media massa dan jurnalis yang menjalankan tugas-tugasnya sesuai UU Pers.
Menurut Rudiyansyah, semua calon kepala daerah beserta tim suksesnya harus memahami UU Pers dengan baik, sehingga tidak mengulangi kasus kekerasan terhadap wartawan. AJI juga mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum dapat mengingatkan dan menegur calon kepala daerah dan tim kampanye calon yang tidak terbuka dengan media massa dan melakukan pelanggaran terhadap UU Pers.
Berdasarkan informasi dari AJI Ambon, kronologis kekerasan terhadap dua jurnalis Abdul Karim dan Sam Usman Hatuina bermula saat Sam mengambil foto calon petahana gubernur Maluku Said Assegaf yang melakukan pertemuan dengan sejumlah aparatur sipil negara Pemprov Maluku dan petinggi partai politik di salah satu kafe di Kota Ambon.
Mengetahui pertemuan itu difoto wartawan, beberapa tim sukses Said Assegaf memaksa Sam menghapus fotonya. Said juga ikut mendesak Sam menghapus foto itu.
Tak cukup sampai di situ, ada beberapa orang lain menghampiri Sam dan merampas ponselnya serta mengintimidasi. Abdul Karim yang keberatan dengan aksi tim sukses calon mendapatkan kekerasan. Ia ditampar seorang anggota tim sukses.
Atas kejadian tersebut korban telah melapor di Polda Maluku dengan dua materi laporan yakni penganiayaan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis sebagaimana ketentuan pidana pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.