Bandarlampung (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam intimidasi yang dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap wartawan Kompas TV.
"Kami mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintimidasi jurnalis Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Senin (15/5)," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tindakan Gubernur Lampung yang telah mengintimidasi jurnalis tersebut, bisa mencederai kebebasan pers di provinsi ini.
"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan.
Oleh karena itu, lanjut dia, AJI-IJTI mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi. AJI pun mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers, sehingga pejabat publik pun jangan terlalu risih terhadap jurnalis.
"Intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers.
Kabid Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika, menegaskan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.
"Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita," kata dia.
Menurutnya, dalam era digital seperti sekarang, jurnalis TV juga dapat memberikan informasi melalui platform media sosial seperti Instagram, Twitter, atau YouTube.
"Terlebih lagi, para jurnalis TV memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, tanpa pihak yang dirugikan, dan menghormati hak asasi manusia," kata dia.
Jurnalis TV juga dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting.
Selain itu, lanjutnya, jurnalis juga memiliki risiko yang lebih tinggi karena meliput isu-isu yang sensitif atau kontroversial, yang seringkali melibatkan kepentingan berbagai pihak termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.
"Padahal penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi. Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi," katanya
Viral di media sosial Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan upaya intervensi penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandar Lampung, Senin 15 Mei 2023.
Arinal saat itu meminta wartawan Kompas TV menghapus rekaman video. Intervensi penghalangan kerja jurnalistik itu dilakukan Arinal di hadapan para ASN dan petugas haji.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung gunakan bus keliling beri pelayanan KB ke masyarakat
Selasa, 17 Desember 2024 13:54 Wib
Anggota DPRD Lampung minta aparat ungkap pemain besar BBL ilegal
Senin, 16 Desember 2024 20:53 Wib
Pemkot pindahkan lokasi Puskesmas Kebon Jahe untuk dekatkan akses ke masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 19:02 Wib
Bandarlampung luncurkan program sekolah lansia di Sukamenanti Baru dan Kedaton
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
DLH Bandarlampung rapikan pohon di jalan untuk cegah kecelakaan
Minggu, 15 Desember 2024 23:22 Wib
Bawaslu Lampung raih penghargaan pencegahan teraktif dari Bawaslu RI
Minggu, 15 Desember 2024 23:19 Wib
126 personel Dishub Bandarlampung disiagakan pada Natal dan tahun baru
Jumat, 13 Desember 2024 23:51 Wib
UMK Bandarlampung naik menjadi Rp3.305.367
Kamis, 12 Desember 2024 15:56 Wib