Polda Sumsel sita 120 ton batu bara ilegal untuk industri

id Batu bara, ilegal, Tanjung Enim, Muara Enim, Polda Sumsel

Polda Sumsel sita 120 ton batu bara ilegal untuk industri

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (tengah) memberikan keterangan terkait penyitaan 120 ton batu bara ilegal dari kawasan pertambangan di Tanjung Enim, Muara Enim, Senin (8/5/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Dikatakan ilegal karena saat diperiksa personel di lapangan ternyata kegiatan pengiriman batu bara ini tidak memiliki izin resmi, kata dia
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat  Polda Sumatera Selatan menyita sebanyak 120 ton batu bara ilegal yang hendak dikirim sebagai pasokan kebutuhan industri di Pulau Jawa dari kawasan pertambangan di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, di Palembang, Senin, mengatakan ratusan ton batu bara ilegal tersebut diangkut dari Tanjung Enim menggunakan tujuh unit truk masing-masing berkapasitas muatan 20 ton dan 10 ton.

Aktivitas pengiriman batu bara ilegal itu terungkap setelah personel Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menggelar operasi penyergapan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu, Kamis (4/5) dini hari, sekitar pukul 02.15 WIB.

Ia menyebutkan ratusan ton batu bara itu hendak dikirim secara ilegal ke Provinsi Lampung, kemudian ke Cilegon, Banten untuk memasok kebutuhan bahan bakar industri di Pulau Jawa.

"Dikatakan ilegal karena saat diperiksa personel di lapangan ternyata kegiatan pengiriman batu bara ini tidak memiliki izin resmi," kata dia.

Menurut dia, diketahui berdasarkan dokumen yang didapatkan dari kepolisian ketujuh unit truk angkutan batu bara ilegal itu tercatat milik PT LJMA dan CV AJ.

Saat ini ketujuh unit truk angkutan beserta muatan batu bara dititipkan sementara ke perusahaan pertambangan di Kabupaten Muara Enim sebagai barang bukti, paparnya.

Ia menjelaskan dalam perkara tersebut penyidik kepolisian telah menetapkan sembilan orang sopir dan kondektur truk angkutan sebagai tersangka.

Para tersangka masing-masing berinisial AS (32), BB (45), BS (36), MA (29), UE (29) ID (31), YP (31), SP (39), dan AA (28) yang saat ini ditahan di Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan.

Kesembilan tersangka dijerat melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di samping itu, kata dia, kepolisian akan mengusut tuntas terkait aktivitas batu bara ilegal di Muara Enim dengan memburu pemodal usaha ini.

Hal tersebut, katanya, selain memicu terbesar kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di provinsi ini , pihaknya menemukan adanya kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp500 juta per satu kali aktivitas pengangkutan batu bara ilegal.