Saksi Ahli: Pemberian infak tak dibenarkan untuk luluskan calon mahasiswa

id Lampung,Bandarlampung,KPK,suap pmb unila

Saksi Ahli: Pemberian infak tak dibenarkan untuk luluskan calon mahasiswa

Sidnag lanjutan perkara suap PMB Unila di PN Tanjungkarang dilakukan secara daring atau online, di Bandarlampung, Selasa (11/4/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Sumbangan atau iuran atau apa pun itu tidak boleh menjadi dasar untuk menentukan diterima atau tidaknya calon mahasiswa baru.
Bandarlampung (ANTARA) - Saksi ahli, dosen dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Dr Waluyo dalam sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) mengatakan bahwa pemberian sumbangan atau infak tidak dibenarkan apabila untuk meluluskan calon mahasiswa masuk ke perguruan tinggi.

"Sumbangan atau iuran atau apa pun itu tidak boleh menjadi dasar untuk menentukan diterima atau tidaknya calon mahasiswa baru," kata Dr Waluyo yang menjadi saksi ahli dalam persidangan atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Bahkan, ia juga tidak membenarkan apabila jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang khusus dipakai untuk memasukkan calon mahasiswa dari kerabat para civitas akademika.

"Karena afirmasi itu hemat saya diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berada di lokasi 3T (terdepan, terluar, tertinggal)," ujarnya pula.

Menurut Waluyo, pimpinan tertinggi universitas dalam hal ini rektor tidak boleh melampaui kewenangannya dalam melakukan penerimaan mahasiswa baru, karena harus mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang sudah dibuat sebelumnya.

"SPI memang dibolehkan orang tua memberikannya selama hal itu sudah diatur oleh peraturan sebelumnya dan peruntukkannya guna pembangunan institusi dan itu pun dilaporkan serta transparan," ujarnya lagi.

Namun, kata dia pula, apabila sumbangan yang diberikan oleh orang tua calon mahasiswa atau calon mahasiswa tidak diatur dalam peraturan sebelumnya dan kepentingan bukan untuk institusi, maka itu tidak diperbolehkan

"Tidak boleh kalau belum diatur dalam ketentuan yang ditetapkan sebelumnya, terlebih bila digunakan untuk kepentingan pribadi itu menyalahi aturan yang berlaku," kata dia pula.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga pemberian sesuatu yang mempengaruhi jabatan atau penerimaan calon mahasiswa itu menyalahi wewenang yang diatur dalam peraturan.

"Peraturan menetapkan bahwa dalam penerimaan mahasiswa jalur lain yang diatur dalam perguruan tinggi memang dibolehkan mengatur mengenai bantuan. Namun hal itu bukanlah menjadi dasar untuk meluluskan seseorang ke perguruan tinggi," katanya lagi.

"Tetapi kampus tidak boleh mengesampingkan standar akademik yang sudah ditetapkan oleh peraturan. Dan bantuan itu bukan untuk pribadi, sehingga nilai bantuan bukanlah dasar utama dalam menentukan kelulusan," kata dia menegaskan lagi.
Baca juga: Anggota DPR RI hingga Bupati jadi saksi sidang lanjutan suap PMB Unila
Baca juga: JPU KPK hadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan suap Unila