JPU KPK hadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan suap Unila

id Lampung,KPzk,Karomani,suap pmb unila

JPU KPK hadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan suap Unila

Sidnag lanjutan perkara suap PMB Unila di PN Tanjungkarang dilakukan secara daring atau online, di Bandarlampung, Selasa (11/4/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Hari ini kami hadirkan dua saksi ahli yakni Dr Waluyo dan Dr Sigid Riyanto.
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unla).

"Hari ini kami hadirkan dua saksi ahli yakni Dr Waluyo dan Dr Sigid Riyanto," kata JPU KPK Agus Raharja, dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dalam sidang perkara suap PMB Unila atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut dipimpin oleh majelis hakim Lingga Setiawan dan empat hakim lainnya berlangsung secara online, karena kedua saksi ahli tidak bisa hadir secara langsung ke ruangan sidang.

"Kedua saksi ahli hari ini memang tidak memungkinkan untuk hadir secara offline karena sedang ada tugas, namun masih bisa memberikan keterangannya sebagai ahli melalui offline," kata dia pula.

Ia pun mengatakan bahwa salah satu saksi ahli yang ada di BAP dari UNS Surakarta mengundurkan diri, namun sudah digantikan oleh saudara Sigid Riyanto yang merupakan saksi di luar berkas.

"Pengganti dari saksi ahli yakni Dr Sigid Riyanto. Sehingga meski saksi ahli pertama mengundurkan diri, kami sudah carikan penggantinya, sehingga tetap dua saksi ahli," kata dia lagi.

Tiga terdakwa yang merupakan mantan Rektor Unila Prof Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri tersebut menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anggota DPR RI hingga Bupati jadi saksi sidang lanjutan suap PMB Unila
Baca juga: Sidang suap PMB Unila diwarnai listrik mati saat saksi Sulpakar beri keterangan