Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi 100 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Lubuklinggau untuk mendaftar badan hukum usaha perseroan perorangan.
"Kami memfasilitasi UMKM memiliki badan hukum perseroan perorangan yang berpartisipasi pada acara Gebyar Ngelenong ke Lubuklinggau yang digelar Pemkot Lubuklinggau pada 23 Maret hingga 4 April 2023 di Taman Olahraga Megang (TOM), dengan kegiatan bazar dan festival Ramadhan," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.
Selain memfasilitasi pendaftaran perseroan perorangan bagi ratusan pelaku UMKM, dalam kegiatan di Kota Lubuklinggau itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga membuka pelayanan konsultasi pendaftaran kekayaan intelektual.
"Untuk memfasilitasi 100 UMKM mendaftar perseroan perorangan secara gratis didukung Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe," tambah Yenni.
Menurut dia, banyak keuntungan yang bisa didapat pelaku UMKM setelah mendaftar badan hukum perseroan perorangan, di antaranya mendapat perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
Selain itu, pelaku UMKM juga mendapat kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan dengan mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris.
Status badan hukum UMKM itu didapatkan saat memperoleh sertifikat badan usaha. Para pelaku UMKM juga bebas menentukan besaran modal yang bersifat one tier, di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan Pemerintah saat ini mendorong pelaku UMKM untuk berkembang dan bisa duduk sejajar dengan berbagai pengusaha besar.
Memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM mendaftar badan hukum perseroan perorangan itu merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Pemkot Lubuklinggau dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
"Perseroan perorangan merupakan wujud negara hadir untuk mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, menjadikan pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur," jelasnya.
Berita Terkait
Dewan Pers: Insan media perlu jaga independensi di momen pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 5:38 Wib
Polisi tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus penganiayaan "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:27 Wib
KAI: Jumlah korban tewas tabrakan di Sumsel hanya satu orang
Senin, 22 April 2024 12:46 Wib
OJK: Penyaluran kredit di Sumbagsel capai Rp278,29 triliun
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
400 lebih kerbau di OKI Sumsel mati mendadak diduga terjangkit virus SE
Rabu, 17 April 2024 6:25 Wib
Bupati OKU Selatan buka komunikasi untuk maju Pilgub Sumsel 2024
Selasa, 16 April 2024 9:20 Wib
OJK menemukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 20:21 Wib
Pertamina Sumbagsel pastikan distribusi BBM lancar saat arus balik Lebaran
Sabtu, 13 April 2024 22:42 Wib