ASN Bandarlampung diharapkan tetap jalankan kewajiban selama Ramadhan

id Lampung,Pemkot Bandarlampung,ASN,Aparatir Sipil Negara ,Ramadhan ,Bandar Lampung,ASN Bandar Lampung

ASN Bandarlampung diharapkan tetap jalankan kewajiban selama Ramadhan

Ilustrasi-Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan apresiasi kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemkot Bandarlampung meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota itu  tetap menjalankan tugas dan kewajiban selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Jadi tidak ada alasan sehingga tugas dan kewajiban ditinggalkan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Khaidarmansyah, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, dengan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan seharusnya ASN lebih bersemangat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebab hal tersebut termasuk  ibadah.

"Jadi harapan kami mereka (ASN) tetap semangat melaksanakan tugas meskipun kita bekerja dalam suasana bulan Ramadhan," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa  jam kerja ASN pada bulan Ramadhan, Pemkot Bandarlampung tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Untuk jam kerja selama Ramadhan, sesuai edaran Kemenpan RB, kami tidak akan keluar dari situ karena berlaku nasional, seluruh Indonesia. Nanti juga akan ada Surat Edaran Gubernur Lampung untuk pegawai seluruh ASN provinsi dan ditindaklanjuti dengan surat edaran walikota. Jadi  tidak akan keluar dari edaran Kemenpan RB," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan SE Kemenpan RB tersebut, untuk hari kerja pada Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan jam istirahat berada di pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja ASN dari Pukul 08.00 hingga Pukul 15.30 WIB dengan jam istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB," ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa ASN yang melanggar jam kerja selama bulan puasa akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Tentu ada sanksi, karena ASN inikan ada aturan. Ada hukuman disiplin yang tidak memenuhi peraturan, kalau ada yang melanggar nanti pimpinan OPD-nya yang akan memberikan sanksi. Kalau ada yang melanggar lagi nanti kita kerahkan inspektor untuk diperiksa," kata dia.