Penyerahan aset eks Bupati Lampung Utara tunggu persetujuan Kemenkeu

id Lampung,Bandarlampung,BPKAD,Pemkot Bandarlampung

Penyerahan aset eks Bupati Lampung Utara tunggu persetujuan Kemenkeu

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan, di Bandarlampung, Rabu, (1/3/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengatakan bahwa penyerahan aset milik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke pemkot setempat yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Soal aset mantan Bupati Lampung Utara, yang akan diserahkan ke Pemkot Bandarlampung kami masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menyebutkan bahwa tiga aset yang akan diserahterimakan ke Pemkot Bandarlampung berupa satu unit gedung, yakni Gedung Graha Mandala yang berada di Jalan Pagar Alam (Gg PU) Kedaton Bandarlampung, serta dua aset tanah yang ada di kota ini.

"Sudah dipastikan bahwa ketiga aset tersebut akan diserahkan kepada Pemkot Bandarlampung," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa Pemkot Bandarlampung juga telah melengkapi dan menyelesaikan proses administrasi dari hibah ketiga aset milik eks Bupati Lampung Utara tersebut.

"Jadi ini kami tinggal menunggu diserahkan saja, tapi kapan waktunya belum pasti," kata dia.

Dia pun mengungkapkan bahwa ke depan aset berupa Gedung Mandala tersebut keperuntukkannya masih tetap untuk disewakan kepada masyarakat baik untuk acara-acara pernikahan atau pertemuan.

"Kalau sudah diserahkan ke kami, nanti tetap bisa disewa oleh masyarakat, kemungkinan juga akan dibuatkan UPT-nya, tentu harapannya dapat membantu serta bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandarlampung," katanya.